AYOJAKARTA.COM - Richard Eliezer sebagai salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapatkan amicus curiae yang kabarnya dapat membebaskannya dari hukuman pidana.
Amicus curiae diberikan oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil kepada Richard Eliezer, di antaranya adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) dan PILnet.
Amicus curiae yang dikirimkan untuk Richard Eliezer memiliki kata lain sahabat pengadilan yang berarti seseorang yang membantu pengadilan dengan menawarkan informasi atau fakta dari suatu kasus.
Baca Juga: Mantan Kepala PPATK Curigai Dugaan Pencucian Uang yang Dilakukan Ferdy Sambo, Ini Buktinya!
Direktur Eksekutif ICJR Eramus Napitupulu telah mengkonfirmasi bahwa benar adanya pemberian amicus curiae kepada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bergeraknya ICJR dalam mendukung Richard Eliezer karena ia merupakan justice collaborator (JC) yang mengungkap fakta yang sebelumnya dikaburkan oleh Ferdy Sambo.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer.
Nota pembelaan dari terdakwa juga ditolak oleh Jaksa.
“Kita ingin melihat bagaimana justice collaborator dalam konteks perlindungan saksi korban menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dalam reformasi sistem peradilan,” ujar Eramus Napitupulu.
Baca Juga: Gawat! Kuasa Ferdy Sambo Sangat Kuat, Bikin Seluruh Alat Komunikasi JPU Disadap Sejak Awal Sidang
ICJR dan juga kelompok sipil lainnya yang mendukung Richard Eliezer mengirimkan surat kepada Hakim.
“Memberikan dukungan kepada Hakim. Jadi memang fokusnya memberikan informasi terhadap Hakim supaya Hakim ketika memutuskan suatu kasus, dia bisa melihat kasus itu secara lebih komprehensif,” kata Eramus Napitupulu.
Namun tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer dari Jaksa itu merupakan angka yang sudah dipertimbangkan karena adanya status justice collaborator.
Diduga jika Jaksa tidak mempertimbangkan status tersebut bisa saja Richard Eliezer akan dituntut penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kepentingan terbesar dari penunutan itu adalah konteks pembuktian dan saudara Eliezer itu bagian penting dari pembuktian yang dilakukan oleh Jaksa dalam sidang,” ujar Eramus Napitupulu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengakui Richard Eliezer sebagai JC namun Eramus Napitupulu menganggap bahwa ada ketidakkonsistenan dari Jaksa jika dilihat dari tuntutannya.
“Bagi kami 12 tahun itu terlalu besar,” kata Eramus Napitupulu mewakili ICJR.
Jadi gerakan dukungan yang diambil oleh sejumlah kelompok masyarakat kepada Richard Eliezer sebagai JC merupakan suatu upaya untuk dapat membebaskannya atau paling tidak memberikan keringanan hukuman.
Perlu diketahui bahwa Jaksa tidak akan memberikan banding apabila Hakim nantinya menjatuhkan vonis 2/3 dari tuntutan Jaksa.
Dukungan kepada Richard Eliezer ini diberikan karena kasus ini akan memberikan dampak dalam skema penerapan mekanisme justice collaborator untuk ke depannya yang dinilai sangat penting, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Sahabat Saksi Korban, Minggu (5/2/2023).***

Share this article
Berikut penjelasan Direktur ICJR, Eramus Napitupulu terkait pemberian amicur curiae untuk Richard Eliezer.