AYOJAKARTA.COM – Dalam duplik yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo menyatakan bahwa dalil Jaksa Penuntut Umum hanya halusinasi.
Pihak Ferdy Sambo menganggap bahwa dalil Jaksa adalah mentah karena hanya berdasarkan kepada keterangan Richard Eliezer.
Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho memiliki pendapat, bahwa adu argumen yang terdapat dalam persidangan Ferdy Sambo cs adalah sesuatu yang menarik.
Baca Juga: Kontrak Lisa BLACKPINK dengan YG Entertainment Segara Berakhir, Agensi Ini Tawar Angka Fantastis!
Namun berbeda ketika sudah memasuki agenda replik dan duplik karena hanya ada imajinasi yang tidak profesional.
“Adu argumentasi itu sangat menarik tapi begitu masuk replik-duplik tidak ada titik temu, yang ada imajinasi, tidak profesional, tidak menguraikan kembali dan sebagainya,” ujar Hibnu Nugroho.
Duplik dan replik merupakan dua hal yang tidak bisa bertemu karena berlawanan, menurut Hibnu Nugroho.
“Ini yang tidak pernah ada dua sisi yang ketemu karena tadi katakan bahwa sisi objektif dari penasehat hukum itu adalah subjektif. Tapi sisi dari penuntut umum adalah objektif yang subjektif. Di sinilah suatu gambaran yang kalau kita garis tidak pernah ketemu,” kata Hibnu.
Adapun tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo mengatakan bahwa replik dari Jaksa merupakan bentuk frustasi karena tidak bisa menanggapi pledoinya.
Baca Juga: Anies Baswedan Sumringah! Atas Dukungan PKS dan Demokrat, Visinya Akan Menjadi Kenyataan
Namun Hibnu Nugroho sebagai Pakar Hukum Pidana tidak setuju dengan pendapat pihak Ferdy Sambo karena Jaksa dalam hukum pidana akan selalu berdasarkan fakta.
“Dalam hal pembuktian tidak ada halusinasi, dalam pembuktiannya apalagi pidana adalah berbicara fakta,” ujar Hibnu Nugroho.
Dalil yang disampaikan dari Jaksa bukanlah berdasarkan dari bukti manual saja tapi diambil dari bukti-bukti teknologi saintifik seperti contohnya adalah bukti dari ahli kedokteran forensik, digital forensik, psikologi forensik, dan lain sebagainya.
Sindiran-sindiran dinilai wajar terjadi dalam persidangan selama tidak memojokkan. Kalimat-kalimat yang tidak boleh diucapkan saat peradilan adalah kalimat yang menyudutkan, tidak senonoh, tidak ada kaitannya dengan pembuktian, atau pun SARA.
Baca Juga: Geger! Arema FC Pertimbangkan untuk Bubar dan Undur Diri, Jajaran Direksi Sampaikan Hal Berikut
“Saya melihat ini masih wajar, karena kalau sudah masalah replik duplik adalah mencoba uji pengaruh pemikiran yang disampaikan mudah-mudahan Majelis itu bisa melihat dari pengaruh kaitannya imajinasi,” kata Hibnu.
Sesungguhnya, replik dan duplik jarang terjadi pada perkara pidana. Replik dan duplik disediakan untuk memberikan gambaran bahwa sistem peradilan pidana memberikan ruang yang penuh untuk unsur pembelaan.
Dari unsur pembelaan itulah maka dapat diketahui bahwa ada asas hukum yang sama dengan menyetarakan terdakwa, dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube MetroTV (1/2/2023).***

Share this article
Pihak Ferdy Sambo sebut dalil JPU mentah karena hanya berdasar dengan RIchard Eliezer dan dianggap frustasi