AYOJAKARTA.COM - Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum hanya memuat 19 halaman dokumen replik untuk menanggapi nota pembelaan atau pledoi pihaknya di sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut.
Hal ini disampaikan Arman Hanis saat sidang pembacaan duplik terdakwa Ferdy Sambo, Selasa (31/1/2023).
"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang sudah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.178 halaman," kata Arman menyindir jaksa secara tidak langsung.
Sementara itu, Arman Hanis juga menilai bahwa isi replik jaksa penuntut umum tidak substantif dan tidak menjawab isi nota pembelaan kliennya.
"Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif. Bahkan, tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasihat hukum," kata Arman Hanis lagi.
Lebih lanjut, penasehat hukum Ferdy Sambo ini, menilai bahwa jaksa secara serampangan menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional. Jaksa penuntut umum juga dinilai malah menyerang kedudukan profesi advokat.
"Namun, tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum. Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi, di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," jelas Arman Hanis dengan lantang yang dikutip dalam kompastv, Selasa (31/1).
Kemudian Arman Hanis menyebutkan bahwa jaksa hanya melakukan racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi dari kliennya.
Oleh karena itu, sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli, dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
Selanjutnya ia sangat menyayangkan apabila replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka imajinatif, yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan, masyarakat, dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial serta objektif.
Untuk informasi tambahannya, diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup karena terlibat dalam 2 perkara sekaligus
Sementara untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, jaksa menuntut ketiganya dengan pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer dituntut melanggar pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Share this article
Kuasa hukum Ferdy Sambo Arman Hanis sindir JPU frustasi dan telah melukai kedudukan advokat usai sebut hal ini