AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar pada Selasa (31/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun agenda sidang yang berlangsung hari ini adalah pembacaan duplik dari kuasa hukum Kuat Maruf.
Setelah pembacaan duplik, kuasa hukum Kuat Maruf yakni Irwan Irawan menyampaikan hal terkait vonis yang akan diberikan kepada kliennya itu.
Menurut Irwan Irawan, seharusnya Kuat Maruf divonis bebas.
Ini lantaran menurutnya, Kuat Maruf bukan orang yang seharusnya bertanggung jawab atas tewasnya Brigadir J.
“Sejak awal kami tegaskan bahwa dari beberapa kali penyampaian juga ke media, ke publik, bahwa kami yakin bahwa saudara Kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban,” kata Irwan Irawan dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KompasTV, Selasa (31/1/2023).
Tidak hanya itu, Irwan Irawan juga menjelaskan bahwa Kuat Maruf seharusnya terbebas dari kasus ini.
Ini karena menurutnya Kuat Maruf tidak melakukan apapun saat terjadinya peristiwa penembakan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca Juga: Komentari Replik Putri Candrawathi, Martin Simanjuntak: Tidak Tahu Terima Kasih dan Tidak Tahu Diri
Irwan Irawan menuturkan bahwa Kuat Maruf hanya diminta memanggil dan menutup pintu.
“Olehnya itu, kami tetap berkesimpulan bahwa dia sepatutnya bebas dalam perkara ini. Dia harusnya divonis bebas karena dia sama sekali tidak melakukan apa-apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga,” jelasnya.
“Dia hanya disuruh memanggil saja dan saya kira itu sangat sumir kalau hanya diminta memanggil kemudian dia menutup pintu dan sebelum-sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait peran-peran serta dia. Sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini, apalagi dihukum ya,” sambungnya.
Irwan Irawan kembali menegaskan bahwa pihaknya yakin Kuat Maruf seharusnya bebas dari perkara ini.
“Olehnya itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara Kuat Maruf,” tegasnya.
Baca Juga: Sindiran Keras Pengacara Ferdy Sambo, Sebut Jaksa Penuntut Umum Frustasi
Selain pembacaan duplik Kuat Maruf, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Ricky Rizal juga akan membacakan duplik atau jawaban atas replik yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dengan pembacaan duplik, maka dipastikan sidang kasus ini akan segera berakhir.
Ini karena sebentar lagi hakim akan menjatuhkan vonis kepada para terdakwa.
Setelah ini, Kuat Maruf akan menghadapi vonis pada 14 Februari 2023 mendatang.***

Share this article
Irwan Irawan selaku kuasa hukum Kuat Maruf yakin kliennya akan divonis bebas, ternyata ini alasannya.