AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan terhadap Brigadir J menyatakan bahwa Putri Candrawathi memang berkehendak untuk menjalankan rencananya dengan Ferdy Sambo.
Hal ini disampaikan oleh JPU secara tegas dan jelas pada saat sidang replik atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam sidang tersebut, jaksa mengambil kesimpulan bahwa Putri Candrawathi memang ingin Brigadir J terbunuh melalui peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta dari KOMPAS TV, JPU kasus pembunuhan terhadap Brigadir J mengkritisi penasihat hukum dari Putri Candrawathi dalam membela kliennya.
“Tim penasihat hukum Putri Candrawathi keliru dan tidak benar, bahkan menampilkan fakta persidangan,” kata jaksa.
Menurutnya, peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J dengan keterlibatan dari Putri Candrawathi sudah jelas terbukti berdasarkan fakta persidangan.
“Jelas dan tegas terdakwa Putri Candrawathi dalam persidangan mengemukakan menelpon saudara Ferdy Sambo dan menyampaikan perbuatan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap jaksa penuntut umum.
Ia kemudian menyampaikan, bahwa Putri Candrawathi juga memiliki andil atas terjadinya peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan suaminya sendiri.
“Atas penyampaian tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mempunyai kehendak yang sama dan rencana untuk memberi pelajaran dan meminta pertanggungjawaban kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” terang jaksa.
Hal inilah yang kemudian disebut-sebut menjadi pemicu Ferdy Sambo bisa membunuh ajudan dengan rencananya sendiri.
“Sehingga saudara Ferdy Sambo tidak menggunakan logikanya, sehingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat direncanakan untuk dibunuh,” tegasnya.
Tak hanya itu saja, fakta persidangan juga menyebutkan bahwa Ferdy Sambo telah mengajak para terdakwa lain untuk terlibat dalam rencana pembunuhan.
Yang kemudian menjadi bukti bahwa hal tersebut telah dikehendaki, termasuk oleh Putri Candrawathi.
“Artinya, peristiwa pembunuhan tersebut dikehendaki oleh terdakwa Putri Candrawathi. Hal tersebut sudah tidak terbantahkan lagi sebagaimana fakta yang terurai dalam surat tuntutan,” tutur JPU.
Di akhir kalimat, JPU kembali mengkritisi penasihat hukum dari Putri Candrawathi yang bertindak hanya untuk mengalihkan dan mengaburkan peristiwa yang terjadi.
“Akan tetapi tim penasihat hukum hanya berusaha untuk mengalihkan guna mengaburkan peristiwa yang sudah terang benderang terungkap di tengah persidangan,” pungkasnya.***

Share this article
JPU menyebutkan bahwa Putri Candrawathi ikut andil dan berkehendak atas terjadinya kasus Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo