AYOJAKARTA.COM - Sugeng Hariadi selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan replik terkait pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Kuat Maruf atas kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat 27 Januari 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sugeng Hariadi menolak pleidoi atau nota pembelaan yang di sampaikan Kuat Maruf melalui penasehat hukumnya.
Kuat Maruf merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J yang oleh Jaksa Penuntut Umum dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Terungkap Alasan Jaksa Tolak Pembelaan Kuat Maruf, Sebut Pledoinya Hanya Berisi Curahan Hati
Sugeng Hariadi mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) semakin kuat pendiriannya dan keyakinannya atas tuntutan kepada terdakwa Kuat Maruf yang telah dibacakan dalam persidangan Senin 16 Januari 2023.
“Pleidoi tim penasehat hukum didasarkan pada penilaian yang obyektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan” kata Sugeng Hariadi selaku Jaksa Penuntut Umum dilansir Ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV.
“Sehingga hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim penuntut umum dalam republik ini, yang juga merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan surat tuntutan yang telah kami bacakan” lanjut JPU.
Baca Juga: Lengkap Nih, Tanggapan Jaksa atas Pleidoi Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Gak Kuat!
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuat Maruf melalui penasehat hukumnya hanya menyampaikan serangkaian fakta-fakta merupakan fakta yang semu dan parsial.
“Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasehat hukum di dalam playdoinya, dikarenakan serangkaian fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial” tutur Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi.
Kata Jaksa, penasehat hukum hanya memperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga keterangan di dalam playdoi itu tidaklah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi.
“Dikarenakan apabila tim penasehat hukum menguraikan seluruh fakta persidangan secara utuh maka akan dapat terlihat suatu kenyataan yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh baik oleh tim penasehat hukum di dalam playdoi mereka yang telah jelas menunjukkan adanya keturut sertaan terdakwa Kuat Maruf dalam tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu” pungkas Jaksa Penuntut Umum.*****

Share this article
JPU menilai pleidoi Kuat Maruf yang disampaikan melalui penasihat hukum hanya berisi mengenai fakta semu dan parsial.