AYOJAKARTA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan Brigadir J menolak mentah-mentah pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan oleh tim penasihat hukum dari Kuat Maruf.
Pada Jumat (27/1/2023), Jaksa Penuntut Umum kasus pembunuhan Brigadir J menyampaikan replik atau tanggapan terhadap nota pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf sebelumnya.
Sehubungan dengan hal tersebut, JPU secara tegas menolak pembelaan yang disampaikan oleh Kuat Maruf berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Hasil Sidang Replik Nota Pembelaan Kuat Maruf, JPU: Fakta yang Dikemukakan Semu dan Parsial!
Dilansir AyoJakarta dari kanal YouTube KOMPASTV, Sugeng Hariadi sebagai jaksa penuntut umum menyampaikan penolakan atas pledoi dari terdakwa Kuat Maruf.
“Tim jaksa penuntut umum mempelajari dan mencermati dengan seksama pledoi tim penasihat hukum. Semakin kokoh pendirian dan keyakinan tim jaksa penuntut umum atas surat tuntutan yang telah dibacakan,” ujarnya.
Menurutnya, pledoi yang disampaikan oleh Kuat Maruf sebelumnya hanya berdasar pada penilaian objektif dari penasihat hukum untuk terdakwa.
Baca Juga: Geger! Pengakuan Kuat Maruf: Saya Dimanfaatkan oleh Penyidik untuk Hal Ini
Bahkan, Sugeng Hariadi secara terang-terangan menyampaikan bahwa dirinya menyadari niat dari JPU yang hanya ingin membebaskan Kuat Maruf.
“Pledoi penasihat hukum didasarkan pada penilaian yang objektif guna membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum terhadap perbuatan yang telah terdakwa lakukan,” kata Sugeng.
“Sehingga hal tersebut akan dibuktikan kembali oleh tim penuntut umum dalam replik ini,” tambahnya.
Selanjutnya, JPU Sugeng Hariadi menegaskan bahwa timnya secara tegas menolak dan membantah seluruh pembelaan dari tim penasihat hukum Kuat Maruf.
"Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumentasi dari tim penasihat hukum dalam pleidoinya," kata Jaksa Penuntut Umum, Sugeng Hariadi.
Menurutnya, fakta yang dibeberkan oleh Jaksa Penuntut umum terkesan semu dan hanya berisi sebagian fakta yang diambil dari keterangan saksi atau ahli yang sesuai dengan argumentasi mereka.
Baca Juga: Mengaku Sering Tidur dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf Dihajar Ferdy Sambo? Cek Faktanya!
Atas dasar hal tersebut, Sugeng Hariadi menilai bahwa pledoi yang telah disampaikan tidak menggambarkan fakta yang telah terjadi di peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Dikarenakan serangkaian fakta yang mereka kemukakan merupakan fakta yang semu dan parsial yang diperoleh dari keterangan para saksi dan para ahli yang hanya mendukung argumentasi mereka saja, sehingga dalam keterangan pleidoi itu tidak menggambarkan fakta yang terjadi," ujarnya.***

Share this article
JPU tegas tolak nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh Kuat Maruf, Jaksa bisa membaca niat panasihat hukum agar terdakwa bisa bebas.