AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas tuntutan Jaksa yang dibacakan pada 16 Januari 2023, Kuat Maruf mengajukan sidang pledoi atau nota pembelaan.
Akhirnya, sidang pledoi Kuat Maruf digelar hari ini, 24 Januari 2023 di PN Jakarta Selatan, bersamaan dengan pledoi terdakwa Ricky Rizal.
Namun, ada hal yang mengejutkan dalam persidangan Kuat Maruf kali ini.
Ternyata Kuat Maruf menyusun sendiri nota pembelaan pribadinya atas tuntutan delapan tahun penjara.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, pada Selasa, (24/1/2023) Hal itu diungkapkan oleh tim penasehat hukumnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Tidak Terima Dituduh Selingkuh dengan Putri Candrawathi Di Media Sosial: Saya Bingung
Menurut pernyataan pengacaranya, sopir Putri Candrawathi itu menyusun sendiri nota pembelaan.
Kuasa hukum hanya membantu untuk menyusun kalimat, agar mudah diterima oleh publik.
Sebagaimana diketahui, Kuat memiliki keterbatasan terkait penyusunan kalimat.
“Dia sendiri yang membuat itu pledoi, itu pribadinya yah, kami mungkin hanya memberikan sedikit, menyesuaikan dengan kalimat-kalimat yang bisa mudah diterima, oleh publik,” kata pengacara Kuat Maruf.
“Karena, kami juga sadari dia punya keterbatasan terkait dengan penyusunan kalimat-kalimat kata-kata itu, jadi kami hanya mencoba membantu,tetapi pada prinsipnya pledoi tersebut atas pemikiran dia sendiri,” lanjutnya.
Bahkan Kuat Maruf mengajukan nota pembelaan sebanyak 14 poin.
Baca Juga: Mengaku Dirinya Bodoh, Kuat Maruf Malah Katakan Ini Saat Pembacaan Pleidoi, Heran!
“Kamipun selaku penasehat hukum memaparkan ada 14 Poin, terkait dengan tuntutan jaksa yang menurut kami tidak sesuai dengan fakta persidangan,” jelas pengacaranya.
“Satu diantaranya mengenai penggunaan senjata oleh Ricky Rizal, yang Kuat sendiri tidak mengetahui,” ungkap penasehat hukum.
Atas pembelaan tersebut, pengacaranya meminta hakim untuk membebaskan Kuat Maruf dari segala dakwaan.
“Di dalam pledoi kami di 14 poin itu yang coba kita sampaikan, di depan persidangan untuk meyakinkan majelis hakim bahwa tidak sepatutnya kien kami dipidana,” pungkas pengacara Kuat.***

Share this article
Tak disangka, Kuat Maruf ternyata tulis nota pembelaan atau pledoi sendiri di sidang hari ini ada 14 poin.