AYOJAKARTA.COM - Perdana digelar, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, pada Senin 16 Januari 2023.
Diketahui Hakim akan memeriksa 5 orang terdakwa dan 140 orang saksi.
Rencananya, sidang akan digelar 3 kali dalam sepekan, sidang kali ini dilakukan secara langsung, namun terdakwa dihadirkan melalui daring, yakni mengikuti persidangan melalui online dari tahanan.
Penyidik Polda Jawa Timur, menetapkan 6 tersangka, 5 terdakwa kasus peristiwa Kanjuruhan ini adalah Abdul Haris selaku Ketua Panitia Pelaksana atau panpel Arema FC, Suko Sutrisno selaku security officer, dan tiga anggota kepolisian, yakni AKP Bambang, AKP Hasdarman dan juga Kompol Wahyu.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini 3 Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibongkar Aiman Witjaksono
Sementara Direktur Utama PT.LIB Ahmad Hadian Lukita belum selesai berkasnya, dari Penyidik polda Jawa Timur dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Jadi, dari ke enam tersangka yang ditetapkan, baru lima saja yang nantinya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada dakwaan JPU disebutkan, kelima terdakwa ini diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan 135 korban nyawa melayang, namun penasehat hukum kelima terdakwa tersebut merasa keberatan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan penjara lima tahun atas kelalaian mereka sehingga menyebabkan 135 orang meninggal dunia.
Jaksa menggunakan pasal kelalaian, Penasehat Hukum tiga terdakwa dari kepolisian merasa keberatan dan akan melakukan eksepsi.
Baca Juga: Ramalkan Jodoh Ayu Ting Ting, Denny Darko Sebut Pendampingnya dari Kalangan Ini
"Pendamping dan Penasehat Hukum sudah menilai dan mencermati dakwaan Jaksa Penuntut Umum , kami sepakat melakukan eksepsi terhadap surat dakwaan yang sudah dibacakan dan disampaikan kepada Hakim tadi," ujar Adi Karya Tobing selaku Penasehat Hukum tiga terdakwa dari kepolisian.
Pengamanan sidang kasus Peristiwa Kanjuruhan ini lebih diperketat dari pada sidang-sidang yang lainnya, yang mana ada 800 personil yang telah siap siaga, untuk mengawasi jalannya persidangan.
Dalam persidangan perdana ini, pihak kepolisian melarang suporter bola untuk mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Bahkan bila ada masyarakat yang memaksa masuk ke Pengadilan, maka akan melakukan verifikasi terlebih dahulu oleh petugas Pengadilan Negeri Surabaya, termasuk TNI dan POLRI.
Sidang kali ini digelar secara tertutup dan tidak banyak media yang bisa mengakses jalannya persidangan, menimbulkan kekecewaan kepada para keluarga korban peristiwa Kanjuruhan.
Meskipun menempuh jarak yang jauh namun mereka ingin mengikuti jalannya persidangan,akan tetapi usulan dan masukan yang mereka kemukakan melalui Dewan Perwakilan Rakyat tidak membuahkan hasil.
Salah satunya disampaikan oleh keluarga korban yang mana dua orang anaknya menjadi korban dalam peristiwa naas Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
"Ya pesimis untuk mendapatkan keadilan karena kita tidak bisa datang dan media pun tidak boleh meliput,seakan- akan kita ditutup-tutupi untuk mendapatkan keadilan," ujar Devi Athok, salah satu keluarga korban.
"Tapikan kalo kita bisa hadir dan media bisa meliputnya atau dengan live jalannya persidangan, kita kana bisa mengawal mengontrol bagaimana penegakkan hukum di negara kita ini," sambungnya.***

Share this article
Perdana digelar, sidang kasus Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya Jawa Timur, pada Senin 16 Januari 2023.