AYOJAKARTA.COM - Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy optimis bisa meringankan hukuman pada kliennya atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Seperti yang diketahui bahwa Richard Eliezer telah rampung diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (5/1/2023).
Eliezer pun kini bersiap menghadapi sidang tuntutan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebagai satu-satunya terdakwa berstatus justice collaborator atau penguak fakta, Eliezer dan tim penasihat hukumnya berharap mendapat keringanan hukuman.
Baca Juga: Ternyata CCTV Ada di Setiap Sudut Rumah Ferdy Sambo, Ronny Talapessy Berikan Tanda Tanya Besar
Ronny pun melemparkan kartu AS-nya terkait perjanjian dengan LPSK, disebutkan bahwa telah tertuang dalam surat pengajuan yang diberikan pada majelis hakim.
Dimana surat itu akan menjadi modal utama Eliezer agar dalam putusan, hakim akan mempertimbangkan status Eliezer sebagai justice collaborator.
"Itu sebelumnya memang kamu sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti kita akan sampaikan," ujar Ronny dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, dikutip dari kanal Youtube OLnius, Senin (9/1/2023).
Majelis hakim pun mengakui hal tersebut juga akan menjadi pertimbanganya nanti untuk memutuskan hukuman pada terdakwa Eliezer.
"Iya betul, itu kami akan tetap pertimbangkan dalam putusan jadi itu menjadi satu kesatuan," ungkap hakim majelis.
Seperti yang diketahui para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer telah didakwa dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.***

Share this article
Ronny Talapessy optimis bisa meringankan hukuman pada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.