AYOJAKARTA.COM – Informasi terbaru datang dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan perihal ketentuan masa libur bagi pekerja atau buruh.
Dimana ketentuan masa libur tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Link Nonton Alchemy of Souls 2 Episode 9-10 Sub Indonesia HD, Bukan LK21 atau IndoXXI
Seperti yang diketahui, sebelumnya sempat beredar isu bahwa libur kerja 2 hari akan dihapuskan.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun Tiktok @kemnaker pada (6/1/23), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meluruskan bahwa isu peghapusan libur 2 hari tersebut tidak benar.
Menaker Ida Fauziyah menuturkan terkait ketentuan waktu istirahat atau libur sesuai Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
“Assalamu’alaikum,, halo rekan-rekan pekerja, apa kabar? Saya berharap semuanya baik-baik saja
Saya mau menjelaskan mengenai ketentuan waktu istirahat berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Uandang atau Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja,” ujar Menaker melalui akun Tiktok resmi Kemnaker RI.
Baca Juga: Benarkah Lowongan CPNS Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka? Cek Kebenarannya di Sini!
Menurut penuturan Menaker Ida Fauziyah, salah satu yang tertuang dalam Perppu tersebut adalah pekerja wajib mendapat libur minimal satu hari dalam seminggu.
“Waktu istirahat Mingguan wajib diberikan kepada pekerja atau buruh paling sedikit 1 hari untuk 6 hari kerja dalam satu Minggu,” jelas Menaker Ida.
Kemudian terkait isu penghapusan libur 2 hari, Menaker Ida memberikan klarifikasi seperti berikut.
“Jadi jika rekanaker bekerja 5 hari dalam 1 Minggu maka tetap mendapatkan 2 hari waktu istirahat,” jelas Menaker.
Lebih lanjut Menaker Ida Fauziyah menjelaskan mekanisme libur berdasarkan Perppu Cipta Kerja pasal 77 ayat 2 sebagai berikut.
“Adapun ketentuan waktu kerja berdasarkan pasal 77 ayat 2 Perppu Cipta Kerja adalah sebagai berikut,” ujar Ida Fauziyah.
“Waktu kerja selama 7 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 Minggu berhak atas 1 hari istirahat dalam 1 Minggu,” jelasnya.
Menaker Ida Fauziyah juga menegaskan jika mekanisme dimana pekerja berhak mendapat libur 2 hari dalam seminggu.
“Sementara itu waktu kerja selama 8 jam dalam 1 hari dan 40 jam dalam 1 Minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 Minggu berhak atas 2 hari istirahat dalam 1 Minggu,” kata Ida Fauziyah.
Diakhir penjelasannya, Menaker Ida mengatakan, “Demikian yang dapat saya sampaikan wassalamualaikum.”***

Share this article
Menyoal isi Perppu Cipta Kerja tentang dihapusnya libur 2 hari bagi para pekerja, benarkah demikian? Menaker Ida Fauziyah ungkap hal ini