AYOJAKARTA.COM – Martin Lukas Simanjuntak tak terima dengan pernyataan Febri Diansyah yang menyebut bahwa dakwaan jaksa terhadap Putri Candrawathi telah dipatahkan.
Dalam sebuah acara di kanal YouTube MetroTV bertajuk “KONTROVERSI – Tarung Akal Di Penghujung Sidang”, perdebatan terjadi antara pengacara dari pihak yang berseteru di kasus Brigadir J.
Pada awalnya, Febri Diansyah sempat mendapat kesempatan untuk mengungkapkan alasan pihaknya meminta agar hakim melihat sendiri TKP di kediaman Ferdy Sambo.
Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sindir Keras Laki-Laki yang Sholat di Rumah: Jangan Ulangi Lagi
Salah satu alasan yang disebutkan oleh Febri Diansyah adalah untuk memastikan bahwa dakwaan jaksa terhadap kliennya dipatahkan, tentang Putri Candrawathi yang menggiring Brigadir J.
“Di dakwaan jaksa disebut, seolah-olah Yosua digiring untuk pergi ke rumah Duren Tiga. Tapi yang kita lihat justru di CCTV dan posisinya juga bisa terlihat secara visual kemarin, Joshua justru bisa bebas berjalan sendirian,”
“Jadi kalau dakwaan jaksa mengatakan Bu Putri menggiring Joshua bersama terdakwa yang lain ke Duren Tiga, itu terpatahkan sebenarnya,” ujar Febri dikutip dari YouTube MetroTV.
Di sisi lain, pengacara dari keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak merasa tidak terima dengan salah satu pernyataan dari Febri tersebut.
“Saya tambahkan lagi mengenai logical vallacy yang dibangun oleh rekan kita ini bahwa tidak ada yang membawa korban ke Duren Tiga karena almarhum ini bebas berkeliaran,” kata Martin menanggapi Febri.
Baca Juga: Rayuan Maut Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Bunuh Yosua, Nanti Saya yang Jaga, Posisi Kamu Aman
Martin Lukas Simanjuntak mengatakan bahwa tak ada bukti yang cukup untuk mengungkapkan bahwa dakwaan terhadap Putri Candrawathi gugur hanya karena Brigadir J bebas berjalan-jalan.
“Ajudan itu memang dididik untuk menunggu perintah atasan. Jadi bukan karena dia bisa jalan-jalan di depan taman, dia tidak diarahkan ke Duren Tiga,” ujar Martin.
Menambahkan, Martin merasa bahwa terlalu cepat bagi Febri Diansyah untuk menyatakan bahwa dakwaan terhadap kliennya telah gugur.
“Jadi menurut saya terlalu cepet, terlalu prematur. Antara mengatakan bahwa dakwaan (Brigadir J diarahkan) itu gugur,” tambah Martin.
Tak main-main, Martin Lukas Simanjuntak secara terang-terangan mengatakan bahwa dirinya berani bertaruh bahwa Putri Candrawathi terkena pasal pembunuhan berencana.
“Saya berani bertaruh, kalau bertaruh itu legal ya. Bahwa klien Anda (Febri Diansyah) pasti kena (pasal) 340,” katanya.***

Share this article
Kuasa hukum keluarga Brigadir J berani bertaruh bahwa klien Febri Diansyah, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo akan terjerat pasal 340