AYOJAKARTA.COM - Memasuki tahun 2023, sidang kasus pembunuhan Brigadir J tak terasa semakin mendekati penghujung.
Pada Kamis (5/1/2023), Richard Eliezer juga sudah menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa.
Sehari sebelumnya tepatnya pada Rabu (4/1/2023), majelis hakim, JPU dan para pengacara terdakwa juga meninjau TKP pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Dalam acara KONTROVERSI yang dikutip ayojakarta.com dari YouTube MetroTv pada Jumat (5/1/2023), Febri Diansyah membeberkan alasan timnya meminta majelis hakim meninjau TKP pembunuhan Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa telah mengajukan hal tersebut dari 13 Desember 2022.
Tujuannya meminta peninjauan TKP adalah agar kasus ini berjalan seterang-terangnya dan tak ada yang ditutupi.
"Pertama memang kami mengajukan surat pada tanggal 13 Desember ya, jadi cukup lama sebenarnya. Kami berharap sederhana seperti yang kami sampaikan sejak awal kami ingin perkara ini dibuat seterang-terangnya," kata Febri Diansyah.
Baca Juga: Hadir di Sidang, Orang Tua Bharada E Serahkan Nasib Sang Anak ke Tuhan
Dengan meninjau TKP secara langsung, majelis hakim dapat melihat kesesuaian antara pernyataan saksi, rekaman CCTV dan kenyataan di lapangan.
"Jadi tidak ada yang disembunyikan sehingga kalau majelis hakim melihat langsung ke rumah Saguling dan rumah Duren Tiga harapannya secara persis akan bisa dilihat keterangan saksi yang sudah muncul di sidang, CCTV yang diperdengarkan diputarkan di sidang dan beberapa fakta-fakta yang mengemuka di sidang yang mungkin secara visual belum tergambar," tambahnya.
Dalam acara tersebut, Febri Diansyah juga mengungkap tiga poin penting yang didapat dari peninjauan langsung di TKP pembunuhan Brigadir J.
Poin pertama adalah soal keterangan Richard Eliezer yang mengaku membawa senjata ke lantai tiga rumah Saguling.
"Jadi ada banyak hal misalnya kalau peristiwa di rumah Saguling. Peristiwa pertama adalah keterangan Richard yang membawa senjata ke lantai tiga. Kalau di CCTV kan kita lihat sebenarnya Richard belok ke kiri padahal jalan ke lantai tiga lewat samping lift itu tangga samping lift itu adalah belok ke sebelah kanan dan tidak ada satupun CCTV yang menunjukkan Richard membawa senjata steyr itu ke lantai tiga bersama Kuat Maruf ataupun turun bersama Kuat Maruf. Nah ini salah satu contoh," terangnya.
Lalu poin kedua adalah soal dakwaan jaksa bahwa Putri Candrawathi menggiring Joshua ke Duren Tiga.
Baca Juga: Tok! Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Diperpanjang, PN Jaksel: Sampai 6 Februari 2023
Dakwaan ini menurut Febri Diansyah terbantahkan dengan rekaman CCTV yang menampilkan Brigadir J secara bebas beraktivitas di Duren Tiga.
"Kemudian yang kedua di rumah Duren Tiga, di dakwaan jaksa disebut seolah-olah Joshua digiring untuk pergi ke rumah Duren Tiga tapi yang kita lihat justru di CCTV dan posisinya juga bisa terlihat secara visual kemarin Joshua justru bisa bebas berjalan sendirian keluar dari gerbang kemudian masuk lagi keluar lagi dari gerbang dan kebetulan melihat mobil Pak Ferdy Sambo waktu itu dan kemudian masuk ke taman di sebelah samping kanan. Jadi kalau dakwaan jaksa mengatakan Bu Putri membawa Joshua dan menggiring Joshua bersama-sama dengan terdakwa yang lain untuk Duren Tiga itu terpatahkan sebenarnya," sambungnya.
Kemudian poin terakhir, Febri Diansyah juga menegaskan soal kamar Putri Candrawathi.
"Terakhir poinnya di rumah Duren Tiga ternyata ketika majelis hakim melihat kamar Bu Putri dari kamar tersebut memang tidak terlihat," tandas Febri Diansyah.***

Share this article
Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyebut dakwaan jaksa pada kliennya terpatahkan gara-gara rekaman CCTV Brigadir J ini.