AYOJAKARTA.COM - Transformasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang terus berjalan.
Sejak 17 Juli 2026, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup mulai memasang media pelindung atau penutup pada area timbunan.
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.
Apa Fungsi Media Penutup?

Pemasangan media penutup ini dilakukan untuk membantu:
1. Mengurangi bau
2. Mengendalikan emisi gas
3. Mengurangi masuknya air hujan ke area timbunan
4. Meminimalkan terbentuknya air lindi
Tahapan ini menjadi langkah nyata dalam meningkatkan pengendalian dampak lingkungan selama masa transisi.

Titik Buang Diatur Bergantian
Penerapan dilakukan melalui sistem pergantian titik buang setiap tujuh hari.
Area yang digunakan untuk penempatan sampah akan ditutup setelah tujuh hari, smentara kegiatan pembuangan dialihkan ke titik lain yang telah dipersiapkan.
Mekanisme ini diterapkan untuk menjaga kestabilan area penimbunan sekaligus meningkatkan pengendalian dampak lingkungan.
Dengan pergantian titik buang secara berkala, proses penanganan sampah emnjadi lebih aman, terukur, dan terkendali sebagai bagian dari penerapan controlled landfill.

Tahap Berikutnya adalah Geomembrane
Pada tahap selanjutnya, geomembran akan dipasang secara bertahap di area landfill untuk memperkuat perlindungan timbunan, mendukung pengelolaan air lindi, dan meningkatkan pendengalian dampak lingkungan.
Pelaksanaanya dilakukan melalui kolaborasi dengan sektor swasta menggunakan mekanisme creative financing, termasuk dukungan CSR dari sejumlah korporasi untuk memenuhi kebutuhan material sesuai standar teknis.
"Kami akan menjalankan setiap tahapan controlled landfill secara konsisten agar praktik open dumping dapat dihentikan secara bertahap, ujar Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Dudi Gardei.

Dengan dukungan seluruh pemangku kependingan, Dudi optimis TPST Bantargebang dapat dikelola dengan standar yang semakin baik, aman bagi lingkungan ,dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ia menambahkan, bahwa perbaikan pengelolaan di TPST Bantargebang ini perlu berjalan beriringan dengan upaya mengurangi dan memilah sampah sejak dari rumah tangga, kawasan, dan kegiatan usaha.***
Share this article
Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.