Jangan Mudah Percaya! Kenali 11 Hoaks Perppu Cipta Kerja dan Cek Kebenarannya di Sini!

Ilustrasi informasi hoaks.
Ilustrasi informasi hoaks.

AYOJAKARTA.COM--Seiring perkembangan teknologi dan media sosial, penyebaran informasi dapat mudah terjadi.

Beragam informasi bisa dibagikan oleh siapa saja dan di manapun mereka berada. Namun perlu diingat tidak semua informasi yang tersebar itu benar adanya.

Perlu kewaspadaan dan mengenali secara benar informasi tersebut agar tidak menjadi hoaks atau berita bohong.

Baca Juga: Ditanya Hakim Soal Kuat Maruf Kejar Yosua Bawa Pisau, Terungkap Begini Pengakuan Richard Eliezer

Salah satunya adalah yang kini sedang ramai dibahas tentang Perppu Cipta Kerja. 

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 pada 30 Desember 2022 lalu tentang Cipta Kerja.

Setelahnya timbul banyak kontra karena adanya informasi yang keliru ataupun hoaks tentang Perppu Cipta Kerja.

Dilansir AyoJakarta.com dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI @kemnaker (5/1/2023), inilah 11 hoaks yang beredar mengenai Perppu Cipta Kerja beserta dengan fakta kebenarannya :

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad: Amalan Pembuka Rezeki dan Mendatangkan Solusi dalam Masalah Kehidupan, Ini Dia Bacaannya!

  1. Uang Pesangon akan dihilangkan

Uang Pesangon tetap masih ada. Bila seorang pekerja mengalami PHK, maka perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja, dan juga uang penggantian hak yang besarannya disesuaikan dengan alasan PHK.

  1. UMP, UMK, dan UMSP akan dihapus

Upah Minimum (UM) tetap ada. Perusahaan wajib mengikuti UM yang telah ditentukan oleh Gubernur Provinsi setempat.

Baca Juga: Aksi Wali Kota Tegal Goyang Heboh Bareng Pedangdut Ghea Youbi Dicibir, Sikap Risih Sang Biduan Jadi Sorotan

  1. Upah buruh dihitung per jam

Tidak ada ketentuan sistem pengupahan. Upah yang diterima oleh pekerja bisa dihitung dengan satuan waktu maupun satuan hasil.

  1. Hak cuti dihapus dan tidak ada kompensasi

Hak cuti pekerja masih ada. Cuti merupakan hal wajib yang perusahaan harus berikan. Ditentukan bahwa cuti per tahun paling sedikit adalah 12 hari kerja dengan masih tetap mendapatkan upah. Perusahaan pun dapat memberikan istirahat panjang.

  1. Outsourcing akan diganti dengan kontrak seumur hidup

Adanya outsourcing atau dengan kata lain alih daya tetap dimungkinkan ada. Pekerja pada perusahaan outsourcing wajib mendapat perlindungan atas hak-haknya.

Baca Juga: Cadas Nih, Rizal Ramli vs Mahfud MD: Satu Memaki Bodoh, Satu Menuding Penjilat

  1. Tidak akan ada status karyawan tetap

Pekerja dengan status karyawan tetap, masih ada. Terdapat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tentu (PKWTT) atau pekerja tetap dan ada juga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

  1. Perusahaan bisa lakukan PHK secara sepihak terhadap pekerja kapanpun

Perlu adanya perundingan bipartit jika terjadi permasalahan dalam PHK. Perundingan bipartit adalah perundingan atara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan masalah perselisihan, bisa juga dilakukan oleh serikat pekerja/buruh.

Apabila masih belum mendapatkan kesepakatan, maka dapat diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industri.

Baca Juga: Penculik Malika Terancam Hukuman Hingga 15 Tahun Penjara, Berlaku Pasal Berlapis karena Hal Berikut

  1. Jaminan sosial dan kesejahteraan hilang

Jaminan sosial yang disediakan perusahaan tetap ada seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kematian, dan bahkan terdapat jaminan kehilangan pekerjaan.

  1. Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian

Pekerja harian hanya berlaku untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu, yaitu kurang dari 21 hari dalam 1 bulan dan volume pekerjaan serta pembayaran upah berdasarkan pada kehadiran.

Baca Juga: Viral Pencuri di Gerbong KRL Tujuan Bekasi Diamuk Anker Usai Curi HP, Warganet : Bikin Trauma!

  1. Tenaga kerja asing bebas masuk

Penggunaan pekerja tenaga kerja asing dilakukan dengan sangat selektif dan wajib memiliki pengesahan RPTKA.

Tenaga kerja asing hanya digunakan untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu.

Baca Juga: Mantan Suami Norma Risma Menampik Kisah Perselingkuhannya, Hingga Ingin Mengumpulkan Bukti-bukti, Ini Katanya

  1. Buruh dilarang protes, ancamannya PHK

Pekerja memiliki hak untuk protes dan tidak terdapat larangan ini dalam Perppu Cipta Kerja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# karyawan tetap
# tenaga kerja harian
# jaminan sosial
# Tenaga Kerja Asing
# cek fakta
# Perppu Cipta Kerja
# cuti
# kebenaran
# hoaks

News Update

Pendidikan

Pemprov DKI Batasi Penggunaan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun? Pramono Anung: Jakarta Dukung Komdigi

Pemprov DKI Jakarta menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah pusat yang membatasi akses media sosial (medsos) bagi anak di bawah usia 16 tahun

Metropolitan

DKI Tutup 2 Zona Aktif di Bantargebang, Sistem 'Open Dumping' Mulai Ditinggalkan!

Pemprov DKI Jakarta resmi memulai langkah besar untuk membenahi pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Viral

Menerka Bayaran Hotman Paris yang Kini Tangani Kasus Febri Adriansyah, Bisa Tembus di Atas Rp200 Miliar?

Hotman Paris resmi jadi kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus korupsi dan TPPU. Rekam jejak honor fantastis Hotman hingga Rp200 miliar memicu spekulasi tarif di publik.

Viral

Nekat Bela Febri Adriansyah, Akun Bisnis Hotman Paris Raib!

Akun Instagram bisnis Hotman Paris Perfumery hilang usai ia menuai kritik pedas akibat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman mengimbau masyarakat waspada terhadap potensi penipuan.

Jakarta Selatan

Tekan Sampah ke TPST Bantar Gebang, 349 Tong Biopori Jumbo Disebar di Kebayoran Lama Jaksel!

Sebanyak 349 tong biopori jumbo didistribusikan ke enam kelurahan di wilayah tersebut guna mengurangi beban sampah yang dikirim ke TPST Bantar Gebang.

Jakarta Utara

Upaya Atasi Kemacetan Kelapa Gading-Pulo Gadung, 111 Petugas Gabungan Tata Lahan Jalan Perintis Kemerdekaan!

Sebanyak 111 personel gabungan dikerahkan untuk melakukan penertiban dan penataan lahan di kawasan RW 13, Jalan Perintis Kemerdekaan

Sport

Drama VAR Warnai Final Piala Dunia 2026, Ada 4 Momen Krusial yang Bikin Argentina Protes

Piala Dunia 2026 diwarnai krisis VAR yang picu krisis FIFA. Spanyol keluar sebagai juara usai tekuk Argentina 1-0 di final penuh drama, diwarnai kartu merah Enzo dan kontroversi keputusan wasit.

News

Hotman Paris Diminta Tak Bawa Nama Presiden dalam Kasus Febrie Adriansyah, Istana: Jangan Dikait-kaitkan!

Hal ini menyusul pernyataan Hotman yang membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaannya terhadap sang klien, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

News

Siap-siap! Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik Mulai Agustus 2026, Cek Rincian Lengkapnya di Sini

Pemerintah resmi menetapkan penyesuaian tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan yang akan mulai diberlakukan pada Agustus 2026.

Sport

Badai Kritik Terjang Gianni Infantino Usai Penutupan Piala Dunia 2026, FIFA Dinilai Hanya Kejar Bisnis

Presiden FIFA Gianni Infantino hadapi krisis kredibilitas usai Piala Dunia 2026. Sorotan tiket mahal, jet pribadi, hingga sorakan publik di final hiasi kritik bisnis, meski posisi politiknya kokoh.

Jakarta Timur

Gudang Spark Sport Academy Pondok Bambu Dilalap Si Jago Merah, 25 Anak Berhasil Dievakuasi Selamat!

Kebakaran terjadi di gedung Spark Sport Academy yang berlokasi di Jalan Pahlawan Revolusi, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Senin, 20 Juli 2026

Metropolitan

Jakarta Menuju Kota Global, Pramono Anung Dorong Fasilitas Publik dan Perkantoran Wajib Punya Ruang Laktasi!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk memperkuat fasilitas bagi ibu dan anak di ibu kota.

Jakarta Selatan

Aksi Heroik Gagalkan Penjambretan Bersajam di CFD, 4 Personel Dishub DKI Dapat Penghargaan!

Keempat petugas tersebut berhasil menggagalkan aksi penjambretan bersenjata tajam di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Sudah Ada 324, Pemprov DKI Bakal Perbanyak RPTRA! Pramono Anung: Biar Anak-anak Punya Banyak Tempat Bermain

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen untuk terus menambah jumlah Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) di seluruh wilayah ibu kota.

Gadget

Bocor di Tangan J-Hope BTS! Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis 22 Juli dengan Desain Lebih Lebar

Samsung Galaxy Z Fold 8 siap rilis 22 Juli dengan desain *wide folding* lebih lebar, bahan Flex Titanium, chip Snapdragon 8 Elite, serta hadir dalam varian standar dan Ultra.

Metropolitan

Hari Anak Nasional ke 42, Pemprov DKI Siap Kaji Usulan SPARTA, Pramono Dorong Perlindungan Dimulai dari Tingkat RT

Pembentukan SPARTA ini bertujuan untuk menjadikan Jakarta sebagai provinsi pertama yang memiliki seksi perlindungan anak di setiap RT.

Metropolitan

Dinas LH DKI Siapkan Transisi Controlled Landfill untuk Wujudkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Jakarta

Perubahan metode pengelolaan sampah ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan terhadap praktik open dumping

Bisnis

Program Sanggar Bakti BCA Siapkan Sanggar Seni Lebih Profesional dan Mandiri

BCA meluncurkan Sanggar Bakti BCA untuk memperkuat seni pertunjukan Indonesia melalui pembinaan, pendampingan, dan pengembangan sanggar.

Teknologi

5 Rekomendasi Laptop Gaming dengan Harga di Bawah Rp15 Juta yang Worth It Dibeli di Pertengahan Tahun 2026

Rekomendasi laptop gaming/kerja Rp10–15 juta pertengahan 2026 versi Jagat Review: Acer Nitro V 16, Lenovo LOQ 15, Axioo Pongo 735, ASUS Vivobook 16, dan MSI Thin 15 yang dibekali GPU RTX 3050 series.

Bisnis

Omzet Naik, Pasar Meluas! UMKM Cimahi Rasakan Manfaat Program Sertifikasi Halal BRI Peduli

UMKM di Cimahi sukses meningkatkan omzet setelah mengikuti pelatihan sertifikasi halal BRI Peduli, membuka peluang pasar lebih luas.