AYOJAKARTA.COM - Majelis Hakim, JPU dan para pengacara terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J mendatangi rumah Ferdy Sambo pada Rabu (4/1/2023).
Seperti diketahui rumah Ferdy Sambo di Saguling dan Duren Tiga merupakan TKP pembunuhan Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.
Tujuan majelis hakim mendatangi TKP juga dijelaskan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang dikutip ayojakarta.com daru YouTube MetroTV pada Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Ronny Talapessy Menyoroti Lemari Senjata Rumah Ferdy Sambo, Ternyata...
Menurut Djuyamto, tujuan mendatangi TKP adalah untuk meyakinkan majelis hakim terkait locus delicti atau lokasi kejadian perkara.
"Majelis hakim ingin melihat TKP untuk menambah keyakinan hakim kaitannya dengan locus delicti," kata Djumyanto di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2023).
Sementara itu, pengacara Richard Eliezer Ronny Talapessy justru mengungkapkan kejanggalan setelah meninjau TKP.
Ronny Talapessy menegaskan mustahil ada terdakwa yang tidak melihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J di rumah Duren Tiga.
Pasalnya rumah tamu rumah Duren Tiga berukuran kecil.
"Terlalu dekat kalau teman-teman lihat di persidangan sudah ditanyakan kepada para terdakwa jaraknya berapa 1 2 meter gitu. Jadi sangat tidak mungkin ada terdakwa yang menyampaikan bahwa dia tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak," tegas Ronny Talapessy.
"Jadi ini akan menjelaskan posisi itu. Jadi sekali lagi ini akan menggambarkan situasi yang ada di rumah Duren Tiga dan menggambarkan juga rumah Saguling ya," lanjutnya.
Ronny Talapessy juga mengapresiasi hakim yang kemudian meminta untuk memeriksa rumah Saguling.
"Menurut kami bagus sekali ketika kemarin pengacara dari Ferdy Sambo meminta di rumah Duren Tiga saja tetapi hakim ternyata minta juga di rumah Saguling. Kenapa? karena buat kami ini merupakan peristiwa pidana yang utuh jadi tidak bisa hanya part di rumah Duren Tiga saja," pungkasnya.
Ia juga memastikan hakim yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J sudah melihat langsung CCTV lantai dua dan tiga rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling.
CCTV tersebut penting untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti.
Ronny Talapessy yang ikut dalam pengecekan tersebut mengatakan bukti CCTV di lantai 2 dan 3 diperlukan karena berkaitan dengan rencana pembunuhan Brigadir J.
Sebelumnya, hakim menegaskan peninjauan ke rumah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan untuk pembuktian.
Jika setelah peninjauan ada hal yang diperdebatkan, maka nantinya akan dibahas kembali di persidangan.***

Share this article
Ronny Talapessy ungkap kejanggalan ini setelah mendatangi rumah Ferdy Sambo bersama majelis hakim dan JPU.