AYOJAKARTA.COM- Saat ini giliran dua terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf menghadirkan sejumlah saksi yang meringankannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (2/1).
Setelah persidangan selesai, Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menyebutkan bahwa kliennya, Kuat Ma’ruf tidak mengetahui tentang Brigadir Yosua Hutabarat akan dibunuh di rumah Duren Tiga.
Menurut Irwan, berdasarkan keterangan ahli kliennya tidak bisa dijerat pidana berkaitan dengan rencana pembunuhan.
"Tidak bisa dijerat pidana, karena kaitannya dengan adanya kesepakatan atau maksud yang sama dari para pelaku. Sedangkan Kuat Ma'ruf tidak mengetahui apa-apa soal kejadian di Duren Tiga," kata penasehat hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan yang dikutip di kompastv, Senin (2/1).
Ia juga menegaskan, bahwa Kuat tidak memiliki maksud atau kesepakatan yang sama dengan para pelaku lain.
Irwan menilai bahwa seorang pelaku tindak pidana pembunuhan berencana baru bisa dipidana jika pelaku sejak awal tahu tujuan dan perannya.
Sementara itu menurutnya, Kuat Ma'ruf tidak tahu-menahu mengenai rencana dan permufakatan dalam kasus ini.
Baca Juga: Kylian Mbappe Mau Banget Ousmane Dembele Ada di PSG, Kenapa?
Kemudian, di sidang pertengahan Desember lalu, diketahui Ferdy Sambo meminta Eliezer tidak melibatkan istrinya, Putri Candrawathi serta ke 2 anak buahnya yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Namun Sambo juga meminta Richard Eliezer dan dirinya lah yang bertanggung jawab dalam hal ini. Selain itu kubu Sambo CS juga mempertanyakan status Justice Collaborator Richard yang diberikan LPSK agar bisa terbebas dari kasus jeratan pembunuhan terhadap Yosua (8/7).
Sayangnya segala upaya tersebut seperti senjata makan tuan bagi pihak Sambo CS yang selalu menyudutkan Richard selama sidang proses persidangan berlangsung sampai saat ini.
Untuk diketahui, Kuat Ma'ruf didakwakan atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan tewas pasca penembakan yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7/22) silam.
Atas keterlibatannya dalam peristiwa itu, Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP).

Share this article
Kuasa hukum Kuat Maruf menyebutkan bahwa kliennya tidak bisa dijerat pidana kasus pembunuhan Yosua karena hal ini