AYOJAKARTA.COM - Berikut adalah informasi mengenai persyaratan PPPK Kementerian Komunikasi dan Informatika 2023
Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang membukan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Informasi pembukaan pendaftaran PPPK Kominfo 2023 tercantum dalam pengumuman dengan nomor 1978/SJ/KP.03.01/12/2022.
Seleksi PPPK Kominfo kali ini terbuka untuk beberapa formasi.
Selain itu mendaftar seleksi PPPK Komifo 2023, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh para calon pelamar.
Lalu apa saja formasi dan persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kominfo?
Baca Juga: Info Terbaru CPNS dan PPPK 2023, KemenPAN RB Bocorkan Formasi Prioritas yang Akan Dibuka, Apa Saja?
Dilansir AyoJakarta.com dari laman kominfo.go.id, berikut adalah formasi dan persyaratan untuk mendaftar PPPK Kominfo.
Dalam seleksi PPPK Kominfo ini terdapat sembilan unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi, diantaranya sebagai berikut:
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
- Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika
- Direkorat Jenderal Aplikasi Informatika
- Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik
- Inspektorat Jenderal
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI)
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI)
Baca Juga: KemenPAN-RB Buka Penerimaan 49 Tenaga PPPK Teknis hingga 6 Januari 2023, Cek Formasinya di Sini
Berikut adalah persyaratan untuk mendaftar seleksi PPPK Kominfo:
- Merupakan WNI.
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri dan tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kapolri, dan pegawai swasta.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah).
- Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku dari Rumah Sakit Pemerintah).
- Memiliki IPK minimal 2,75 untuk lulusan jenjang D3, D4, dan S1. Sedangkan untuk lulusan jenjang S2 dan S3 memiliki minimal IPK 3,20.
- Wajib mempunyai pengalaman kerja di bidang yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar. Paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama. Paling singkat 3 tahun untuk jenjang ahli muda, dan paling singkat jenjang 5 tahun untuk jenjang ahli madya.
- Memiliki persyaratan tambahan dan sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai untuk Jabatan Fungsional Teknis.
- Penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas (dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat disabilitasnya serta membuat video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang di lamar).
- PPPK di Kominfo memiliki masa hubungan perjanjian kerja selama 5 tahun.
Demikian informasi mengenai formasi dan persyaratan seleksi PPPK Kominfo. Semoga bermanfaat.***

Share this article
Berikut ini adalah informasi seleksi PPPK Kominfo 2023, mulai dari formasi yang dibutuhkan hingga persyaratannya.