AYOJAKARTA.COM – Ahli Hukum Pidana, Muhammad Arif Setiawan menjadi Ahli peringan dakwaan Kuat Ma’ruf.
Ahli Kuat Ma'ruf menyebut nilai tes kebohongan atau lie detector tidak bisa menjadi barang bukti.
Hal itu diungkap dalam sidang pembunuhan Brigadir J yang digelar pada Senin, 2 Januari 2023 dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dilansir AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV, awalnya kuasa hukum Kuat Ma'ruf menanyakan sistem pembuktian tes kebohongan.
Mengingat, beberapa waktu yang lalu hasil lie detector Kuat Ma'ruf menjadi perdebatan di persidangan.
Pasalnya sopir Ferdy Sambo itu tidak terima dirinya dinyatakan berbohong oleh alat lie detector.
“Terkait lie detector, dalam sistem pembuktian pidana kita seperti apa pandangannya,?“ tanya pengacara Kuat dikutip pada Senin (2/01/2023).
Menurut pernyataan Arif Setiawan, hasil tes kebohongan itu hanyalah sebagai instrumen pemeriksaan dari penyidik.
“Kalau lie detector dilihat dalam Pasal 184 KUHP itu tidak termasuk ada di sana. Karena itu, kalau ahli memahami lie detector yang asal muasalnya dari Peraturan Kapolri,” jawab Arif.
“Maka ahli memahami itu sesuatu instrumen utuk keperluan penyidikan, itu hanya instrumen dalam pemeriksaan,” lanjutnya.
Berkenaan dengan hal tersebut, Arif menjelaskan hasil lie detector tidak bisa menjadi alat bukti.
“Tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti,” tutur Ahli peringan dakwaan Kuat Ma'ruf.
Meski begitu, lie detector bisa dimanfaatkan untuk dinilai dalam persidangan, selagi dilakukan dengan prosedur yang benar.
“Tetapi kalau hasil dari nilai detector itu dilakukan dengan prosedur yang benar, masih mungkin dimanfaatkan untuk dinilai oleh ahli yang mempunyai kompetensi untuk bisa membaca, dan kemudian menerjemahkan dari hasil dari nilai detector itu,” ujar Arif.
Lebih lanjut, ahli hukum pidana tersebut menjelaskan yang bisa menjadi alat bukti itu bukan nilai dari tes kebohongan.
Melainkan yang menjadi alat bukti yakni hasil pembaca dari ahli yang mempunyai kompetensi untuk menjelaskan hasil lie detector.
“Dengan demikian, yang dipakai sebagai alat bukti bukan hasil dari laporan nilai detector-nya tadi tapi adalah pembacaan dari itu,” pungkas Arif Setiawan.***

Share this article
Ahli hukum pidana Arif Setiawan bagikan opininya tentang tes kebohongan atau lie detector. Hadir sebagai ahli peringan dakwaan Kuat Maruf