Bisakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos Pasal Pembununah Berencana Terhadap Yosua? Ini Kemungkinannya

Bisakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos Pasal Pembununah Berencana? Ini Kemungkinannya

Bisakah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Lolos Pasal Pembununah Berencana? Ini Kemungkinannya

AYOJAKARTA.COM – Satu pertanyaan besar dari persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah menyangkut apakah para terdakwa bisa terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seandainya para terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP, mereka bisa terancam pidana hukuman mati.

Dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua , Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa dengan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Sementara itu, isi Pasal 338 KUHP berbunyia: “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Baca Juga: Terpopuler! Ramai Video Viral Febri Diansyah Diseret dari Ruang Sidang, Ternyata Begini Faktanya

Baca Juga: Febri Diansyah Ngotot Jaksa dan Pengadilan Harus Buktikan Motif Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dkk Bunuh Yosua

Selanjutnya, Pasal 55 berbunyi

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
  2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Lantas apa yang kira-kira membuat Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan kawan-kawan bisa lepas jeratan dakwaan pembunuhan berencana?

Kalau mengikuti pendapat dari Saksi Ahli yang diajukan oleh kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yakni Prof. Dr. Elwi Danil, faktor motif dalam perkara pembunuhan berencan menjadi hal yang penting.

Menurut Saksi Ahli Elwi Danil, memang motif bukanlah bagian inti delik sehingga dengan demikian secara mandiri atau secara terpisah dengan yang lain, motif itu tidak perlu dibuktikan.

“Akan tetapi, adalah sesuatu hal yang tidak masuk akal pada ketika kita harus membuktikan unsur kesengajaan tanpa melihat pada motif. Sehingga dengan demikian motif itu menjadi sesuatu hal yang penting untuk membuktikan unsur kesengajaan,” ungkap Saksi Ahli yang meringankan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Lantas, dalam persidangan Selasa 27 Desember 2022 seperti ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Saksi Ahli Elwi Danil memberikan penjelasan seandainya Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mampu membuktikan motif pembunuhan.

Baca Juga: Video Viral Febri Diansyah Diseret Paksa Dari Ruang Sidang, Ini Faktanya!

Baca Juga: Bagaimana Jika Jaksa Tak Bisa Buktikan Motif Ferdy Sambo Dkk Bunuh Yosua? Jangan Kaget, Ini Jawaban Saksi Ahli

“Mohon maaf saya tidak menyimpulkan, kalau seandainya Jaksa Penuntut Umum tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motifnya tapi (tidak bisa) membuktikan kesengajaan,” ujar ahli pidana dari Universitas Andalas, Padang, Sumatra Barat, itu.

Debat Febri Diansyah dan Jaksa Penuntut Umum

Sebelum Saksi Ahli menjelaskan tentang kedudukan penting motif dalam perkara pembunuhan, terjadi perdebatan antara penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, dan JPU.

Perdebatan bermula ketika Febri Diansyah mengajukan kepada Saksi Ahli tentang pembuktian motif.

“Bagaimana jika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan motif dalam perkara ini?” tanya Febri Diansyah kepada Elwi Danil.

Jaksa Penuntut Umum yang tidak terima dengan pertanyaan dari pengacara Putri Candrawathi itu meminta waktu kepada Hakim.

“Izin Bapak, ini pertanyaan penasihat hukum mengatakan tidak menyimpulkan tetapi menyebutkan jaksa tidak bisa membuktikan,” kata JPU.

Namun, Hakim menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum dan tetap memperbolehkan Febri Diansyah melanjutkan pertanyaan.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Febri Diansyah Tampilkan Foto Yosua Clubing di Hiburan Malam dengan Nama Bang Alex

Baca Juga: Info Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 1 tahun 2023: Penerima Bansos PKH dan BSU Bisa Ikutan

“Silakan, nanti ditanggapi di dalam tuntutan. Sudah, lanjutkan penasihat hukum,” kata Hakim.

Pengacara Putri Candrawathi pun mengulangi pertanyaannya kepada Saksi Ahli. “Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam perkara ini?”

Lagi-lagi, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dengan pertanyaan Febri Diansyah tersebut. “Izin Bapak. Sebelum dijawab oleh ahli, bagaimana penasihat hukum bisa menyimpulkan bahwa kami ini gagal membuktikan.”

Pengacara Putri Candrawathi pun membela diri bahwa pertanyaannya itu bukan sebuah kesimpulan karena menggunakan kata seandainya atau jika.

“Jikaaa…,” kata Febri Diansyah.

JPU masih tidak puas dengan penjelasan penasihat hukum Putri Candrawathi. “Itukan artinya kamu membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut,” Febri Diansyah membela diri.

Hakim kembali menengahi perdebatan JPU dengan penasihat hukum Putri Candrawathi itu.

“Silakan lanjutkan, nanti ditanggapi di tuntutan,” kata Hakim menengahi.

Akhirnya Saksi Ahli Prof. Dr. Elwi Danil yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan penjelasan tentang motif tersebut.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:07 WIB

Untuk ke 9 Kalinya, DKI Jakarta Raih Opini WTP dari BPK RI

Pencapaian tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 12:18 WIB

Pramono Anung Segera Sesuaikan Tarif Transjabodetabek Bulan Ini, Termasuk Rute Blok M-Bandara Soetta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan evaluasi tarif dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Pendidikan 06 Jun 2026, 11:08 WIB

Pencairan Dana KJP Plus Tahap 1 Tahun 2026 Bulan April Mulai Dilakukan, Disalurkan kepada 707.477 Peserta Didik, Berikut Rinciannya

KJP Plus merupakan salah satu bentuk dukungan Pemprov DKI Jakarta dalam meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:41 WIB

EastjakFest 2026 Siap Meriahkan HUT ke 499 Kota Jakarta, Hadirkan Vaksinasi Rabies, Bibit Gratis, dan Edukasi Ketahanan Pangan

Acara ini akan digelar tepat di hari ulang tahun Jakarta yakni pada 22 Juni 2026.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:25 WIB

Dinas LH DKI Jakarta akan Gelar Aksi Pilah Sampah di CFD Rasuna Said Besok

Kegiatan ini adalah bagian upaya Pemprov DKI Jakarta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

Metropolitan 06 Jun 2026, 10:08 WIB

Hadapi Ancaman Polusi, Pemprov DKI Kembangkan EWS Kualitas Udara Bersama BMKG

Kehadiran sistem EWS ini diharapkan mampu memberikan informasi prediktif mengenai kondisi kualitas udara di Ibu Kota.

Metropolitan 06 Jun 2026, 09:39 WIB

Pramono Anung Buka Jakarta Future Festival 2026, Dorong Anak Muda Ikut Rancang Masa Depan Jakarta

Pramono Anung resmi membuka JFF 2026 yang digelar di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat, Jumat (5/6).

Ekonomi 05 Jun 2026, 23:19 WIB

Strategi Investasi Tepat Saat Rupiah Melemah dan IHSG Anjlok

Ekonomi RI tertekan: Rupiah tembus Rp18.000 dan IHSG anjlok ke 5.594 akibat PHK, pajak naik, serta modal asing keluar. Investor disarankan masuk bertahap dan atur portofolio sesuai profil risiko.

Nasional 05 Jun 2026, 21:53 WIB

Strategi 'Rangkul Lalu Pukul', Bisakah Layer Cukai Rendah Jinakkan Pabrik Rokok Ilegal?

Skema "rangkul lalu pukul" lewat layer cukai baru demi kejar Rp30 T menuai kritik. Cara ini dinilai beri karpet merah bagi rokok ilegal dan picu kecurangan baru ketimbang menegakkan hukum secara tegas

Nasional 05 Jun 2026, 20:21 WIB

BBM Mulai Dicampur Bioetanol 5%, Ini Efeknya untuk Mobil dan Motor Tua

Mulai semester II 2026, seluruh SPBU di Jawa wajib jual bensin campur etanol 5% (E5) sesuai Permen ESDM 4/2025. BBM ini ramah lingkungan & aman buat kendaraan modern, tapi berisiko korosi bagi mesin.

Sport 05 Jun 2026, 19:18 WIB

Lebih dari 50 Tenant Indonesia Open 2026 Gunakan Pembayaran Digital BNI

BNI menghadirkan pembayaran digital di Indonesia Open 2026 melalui EDC dan QRIS wondr untuk transaksi praktis.

Hiburan 05 Jun 2026, 18:55 WIB

Sedang Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Tulis Pesan Haru di Hari Ulang Tahun Anak

Meski hubungan dengan Sarwendah memanas akibat video viral, Ruben Onsu tetap fokus pada anak. Ia mengucapkan ultah menyentuh untuk Thalia dan berharap pihak luar tak memperkeruh mental anak mereka.

Nasional 05 Jun 2026, 17:55 WIB

PNM Hadir hingga Pulau Arar, Perkuat Akses Keuangan bagi Perempuan Pesisir Papua

PNM Mekaar bantu perempuan di Pulau Arar, Papua Barat Daya, mengembangkan usaha, memperbaiki rumah, dan akses keuangan.

News 05 Jun 2026, 17:44 WIB

Isu Reshuffle Kembali Mencuat, Kabar Purbaya Mundur dari Menkeu hingga Said iqbal Disebut akan Masuk Kabinet, Benarkah?

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal kabar Purbaya mundur dari Menkeu dan Said Iqbal masuk kabinet, begini katanya.