AYOJAKARTA.COM - Kubu Ferdy Sambo disebut mengulur waktu agar bisa bebas pada 9 Januari 2023.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji. Menurutnya pihak hakim sudah mulai terpancing nasihat dari kubu Ferdy Sambo.
Diketahui bahwa masa penahanan maksimal yaitu 90 hari, jika melihat waktu dari masuknya perkara yaitu 10 Oktober 2022 maka dapat dipastikan 9 Januari 2023 adalah waktu habis dari perkara ini.
Baca Juga: Kylian Mbappe Ingin Hengkang dari PSG Akhir Musim Ini, Ini Sebabnya!
"Hakim hanya berwenang menahan 30 hari, diperpanjang 60 hari, menjadi 90 hari. Perkara ini masuk 10 Oktober 2022, maka 9 Januari 2023 habis," kata Susno dalam sebuah diskusi virtual bertajuk ‘Batal Gugat Presiden, Sambo Bebas 9 Januari?’ Minggu (1/1/2023) dikutip dari suara.com
Susno Duaji pun meragukan kasus ini akan selesai sebelum tanggal tersebut, karena kasus Ferdy Smabo terlihat rumit walaupun sejatinya bisa saja selesai dengan mudah.
"Belum lagi libur tahun baru, terkejar tidak 9 Januari? Ini berarti sudah terpancing," lanjutnya
Susno Duaji pun menyebutkan bahwa kasus ini sangat gampang dan sudah jelas bahkan bisa diselesaikan di wilayah Polsek.
Namun, karena adanya 'orang gede' kasus Brigadir J ini pun terbilang sulit.
"Kalau ini bukan melibatkan orang gede, sekelas Polsek saja bisa," cetus Susno.
Susno Duaji pun menyebutkan bahwa alat buktinya pun sudah jelas ditambah dengan pernyataan Richard Eliezer.
Bharada E diketahui menembak Brigadir J dengan lima peluru sedangkan hasil forensik menyebutkan adanya 7 peluru di badan korban.
"Dua peluru dari siapa? Yang bersenjata dan menembak di situ dua orang. Jenderal (Sambo) dan E, berarti berdua," jelas dia.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diketahui dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.***

Share this article
Benarkah ini siasat kubu Ferdy Sambo untuk menglur waktud an bebas pada 9 Januari 2023? mantan Kabareskrim Susno Duaji ungkap hal ini