Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini

Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini

Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat masih terus berlangsung dan kini memasuki tahap menghadirkan saksi ahli.

Diketahui, baik kuasa hukum Ferdy Sambo maupun Richard Eliezer alias Bharada E sama-sama telah menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

Fungsi dari saksi a de charge yang dihadirkan dalam kasus ini adalah untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa (Sambo dan Eliezer).

Baca Juga: Merinding! Rosti Simanjuntak Mengaku Didatangi Brigadir J, Menangis Tunjukkan Badan Penuh Lubang Dalam Mimpi

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo pada Selasa 27 Desember 2022, telah menghadirkan saksi meringankan yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas, Andalas Elwi Danil.

Sedangkan dari kuasa hukum Bharada E sudah menghadirkan empat saksi meringankan selama persidangan, dan yang terakhir adalah ahli pidana Albert Aries dari Universitas Trisakti pada Rabu, 28 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan.

Semua saksi meringankan yang dihadirkan telah menjelaskan secara detail tentang kesaksiannya sesuai dengan ilmu atau keahliannya.

Baca Juga: Terpopuler! Momen Haru Pertemuan Keluarga Brigadir J dengan Orangtua Richard Eliezer, Saling Beri Pesan Ini

Lalu, apakah fungsi dari saksi a de charge hanya untuk meringankan dakwaan saja? Simak penjelasannya di sini dikutip AyoJakarta.com dari pn-sabang.go.id dan repository.ub.ac.id:

Definisi Saksi yang meringankan atau A de Charge yaitu saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tampilkan Foto Brigadir J Saat di Tempat Hiburan Malam, Apa Tujuan Sebenarnya?

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Kehadiran saksi meringankan nantinya akan membantu terdakwa atau penasihat hukum di persidangan.

Baca Juga: Terungkap Jawaban Brigadir J Saat Ferdy Sambo Klarifikasi Pelecehan pada Putri Candrawathi: Kesannya Nantang

Selain berguna untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana, keterangan saksi a de charge memiliki fungsi untuk melemahkan dan melawan pembuktian yang diajukan oleh saksi memberatkan atau Jaksa Penuntut Umum.

Saksi a de charge sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65.

Kebenaran dari suatu keterangan saksi a de charge adalah apabila telah dihubungkan dengan saksi-saksi lainnya dan alat bukti lainnya yang sah menurut Pasal 183 KUHAP.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Joshua Ngaku Tak Direncanakan: Emosi Memuncak Lihat Brigadir J Begini

Sementara, menurut ketentuan Pasal 160 ayat (1) c KUHAP, wajib bagi hakim untuk mendengarkan keterangan saksi baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau saksi dari terdakwa.

Keterangan saksi tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim, dimana hakim akan menimbang keterangan saksi a de charge tersebut dan menilai apakah keterangan saksi a de charge tersebut adalah benar dengan menyesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana.

Kemudian pada Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana ditentukan sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana jelas saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, dengan tujuan utama untuk memperoleh nilai kebenaran dalam kesaksiannya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.

Metropolitan 06 Jun 2026, 13:51 WIB

Nggak Hanya di Kalender, Nama-nama Hari ini Juga Jadi Nama Pasar di Jakarta, Ada yang Sudah Tutup

Penamaan pasar di Jakarta ini berdasarkan hari merupakan tradisi yang berkembang sejak masa kolonial.