Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini

Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini
Apa Fungsi Saksi A de Charge di Sidang Tindak Pidana Seperti Kasus Pembunuhan Brigadir J? Simak Penjelasan Ini

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat masih terus berlangsung dan kini memasuki tahap menghadirkan saksi ahli.

Diketahui, baik kuasa hukum Ferdy Sambo maupun Richard Eliezer alias Bharada E sama-sama telah menghadirkan saksi meringankan (a de charge).

Fungsi dari saksi a de charge yang dihadirkan dalam kasus ini adalah untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa (Sambo dan Eliezer).

Baca Juga: Merinding! Rosti Simanjuntak Mengaku Didatangi Brigadir J, Menangis Tunjukkan Badan Penuh Lubang Dalam Mimpi

Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo pada Selasa 27 Desember 2022, telah menghadirkan saksi meringankan yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas, Andalas Elwi Danil.

Sedangkan dari kuasa hukum Bharada E sudah menghadirkan empat saksi meringankan selama persidangan, dan yang terakhir adalah ahli pidana Albert Aries dari Universitas Trisakti pada Rabu, 28 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan.

Semua saksi meringankan yang dihadirkan telah menjelaskan secara detail tentang kesaksiannya sesuai dengan ilmu atau keahliannya.

Baca Juga: Terpopuler! Momen Haru Pertemuan Keluarga Brigadir J dengan Orangtua Richard Eliezer, Saling Beri Pesan Ini

Lalu, apakah fungsi dari saksi a de charge hanya untuk meringankan dakwaan saja? Simak penjelasannya di sini dikutip AyoJakarta.com dari pn-sabang.go.id dan repository.ub.ac.id:

Definisi Saksi yang meringankan atau A de Charge yaitu saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Tampilkan Foto Brigadir J Saat di Tempat Hiburan Malam, Apa Tujuan Sebenarnya?

Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Kehadiran saksi meringankan nantinya akan membantu terdakwa atau penasihat hukum di persidangan.

Baca Juga: Terungkap Jawaban Brigadir J Saat Ferdy Sambo Klarifikasi Pelecehan pada Putri Candrawathi: Kesannya Nantang

Selain berguna untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana, keterangan saksi a de charge memiliki fungsi untuk melemahkan dan melawan pembuktian yang diajukan oleh saksi memberatkan atau Jaksa Penuntut Umum.

Saksi a de charge sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65.

Kebenaran dari suatu keterangan saksi a de charge adalah apabila telah dihubungkan dengan saksi-saksi lainnya dan alat bukti lainnya yang sah menurut Pasal 183 KUHAP.

Baca Juga: Skenario Ferdy Sambo Soal Pembunuhan Joshua Ngaku Tak Direncanakan: Emosi Memuncak Lihat Brigadir J Begini

Sementara, menurut ketentuan Pasal 160 ayat (1) c KUHAP, wajib bagi hakim untuk mendengarkan keterangan saksi baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau saksi dari terdakwa.

Keterangan saksi tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim, dimana hakim akan menimbang keterangan saksi a de charge tersebut dan menilai apakah keterangan saksi a de charge tersebut adalah benar dengan menyesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana.

Kemudian pada Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana ditentukan sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana jelas saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, dengan tujuan utama untuk memperoleh nilai kebenaran dalam kesaksiannya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# a de charge
# saksi ahli
# Elwi Danil
# Albert Aries
# Richard Eliezer
# Yosua
# Bharada E
# pembunuhan berencana
# Ferdy Sambo
# pembunuhan

News Update

Bekasi

TPST Bantargebang Mulai Pakai Geomembran, Targetkan Sistem Controlled Landfill Rampung 2029

Pemprov DKI pasang geomembran di TPST Bantargebang untuk transisi ke controlled landfill hingga 2029. Langkah ini tekan air lindi dan butuh pemilahan sampah organik dari rumah tangga.

Bisnis

BRI Peduli Gelar Pelatihan Ekspor, UMKM Mebel Sukoharjo Siap Rambah Pasar Dunia

CV Swakarya Jaya Furniture asal Sukoharjo sukses tembus pasar ekspor Spanyol dan AS! Simak kisah sukses pelatihan ekspor BRI Peduli di sini.

Gadget

Lini Samsung Galaxy Z Fold 8 Resmi Rilis di Indonesia, Perdana Bawa Baterai Silikon Karbon dan Chipset 2nm

Samsung merilis Z Flip 8 (Exynos 2600 2nm), Z Fold 8, dan Z Fold 8 Ultra di Unpacked Jakarta. David GadgetIn puji baterai silikon karbon 5.000 mAh di Fold 8 Ultra dan Snapdragon 8 Elite Gen 5.

Nasional

Dorong Service Excellence, Danantara Indonesia Tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga

Danantara Indonesia tinjau Travoy Rest dan JMTC Jasa Marga! Cek inovasi rest area kekinian dan pantauan tol canggih berbasis AI di sini.

Gadget

Resmi Meluncur Mulai Rp4 Jutaan, Tecno Pova 8 5G Worth It Dibeli atau Mending Camon 50 Pro?

Tecno Pova 8 5G rilis mulai Rp4,1 jutaan (naik 66%). David GadgetIn soroti baterai raksasa 8.000 mAh, layar 144Hz, LED Alive Matrix, Dimensity 7100, serta kamera Sony Lythia 600 50 MP.

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.