AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat masih terus berlangsung dan kini memasuki tahap menghadirkan saksi ahli.
Diketahui, baik kuasa hukum Ferdy Sambo maupun Richard Eliezer alias Bharada E sama-sama telah menghadirkan saksi meringankan (a de charge).
Fungsi dari saksi a de charge yang dihadirkan dalam kasus ini adalah untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa (Sambo dan Eliezer).
Sebelumnya, kuasa hukum Ferdy Sambo pada Selasa 27 Desember 2022, telah menghadirkan saksi meringankan yaitu Guru Besar Hukum Pidana Universitas, Andalas Elwi Danil.
Sedangkan dari kuasa hukum Bharada E sudah menghadirkan empat saksi meringankan selama persidangan, dan yang terakhir adalah ahli pidana Albert Aries dari Universitas Trisakti pada Rabu, 28 Desember 2022 di PN Jakarta Selatan.
Semua saksi meringankan yang dihadirkan telah menjelaskan secara detail tentang kesaksiannya sesuai dengan ilmu atau keahliannya.
Lalu, apakah fungsi dari saksi a de charge hanya untuk meringankan dakwaan saja? Simak penjelasannya di sini dikutip AyoJakarta.com dari pn-sabang.go.id dan repository.ub.ac.id:
Definisi Saksi yang meringankan atau A de Charge yaitu saksi yang diajukan oleh terdakwa dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya. Hal ini dilandasi oleh ketentuan Pasal 65 KUHAP yakni:
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya”.
Selain itu, dasar hukum saksi a de charge juga diatur dalam Pasal 116 ayat (3) KUHAP yang berbunyi:
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
Kehadiran saksi meringankan nantinya akan membantu terdakwa atau penasihat hukum di persidangan.
Selain berguna untuk meringankan dakwaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana, keterangan saksi a de charge memiliki fungsi untuk melemahkan dan melawan pembuktian yang diajukan oleh saksi memberatkan atau Jaksa Penuntut Umum.
Saksi a de charge sendiri diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 65.
Kebenaran dari suatu keterangan saksi a de charge adalah apabila telah dihubungkan dengan saksi-saksi lainnya dan alat bukti lainnya yang sah menurut Pasal 183 KUHAP.
Sementara, menurut ketentuan Pasal 160 ayat (1) c KUHAP, wajib bagi hakim untuk mendengarkan keterangan saksi baik saksi dari Jaksa Penuntut Umum atau saksi dari terdakwa.
Keterangan saksi tersebut dapat mempengaruhi putusan hakim, dimana hakim akan menimbang keterangan saksi a de charge tersebut dan menilai apakah keterangan saksi a de charge tersebut adalah benar dengan menyesuaikan dengan fakta-fakta hukum yang ditemukan oleh hakim dalam persidangan tindak pidana.
Kemudian pada Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana ditentukan sebelum memberikan keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya masing-masing. Ia akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (3) Hukum Acara Pidana jelas saksi wajib memberikan keterangan yang sebenarnya, dengan tujuan utama untuk memperoleh nilai kebenaran dalam kesaksiannya.***

Share this article
Fungsi saksi a de charge, salah satunya melemahkan dan melawan pembuktian yang diajukan oleh saksi memberatkan atau JPU.