AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana hari ini (28/12/2022) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, SH, MH.
Saksi ahli kali ini akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.
Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (28/12/2022), Albert Aries merupakan ahli hukum pidana dan juru bicara yang sekaligus tim pembahas RKUHP yang baru.
Dalam kesaksiannya Albert menerangkan bahwa Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena lakukan perintah jabatan.
Albert pun kemudian memberikan penjelasannya berdasarkan beberapa pasal yaitu 48,49 dan pasal 50.
Pasal 48 dijabarkan oleh nya bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena adanya daya paksaan atau keadaan darurat.
"Kemudian kalau kita beranjak di pasal 48 kalau seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat itu tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," ucap Albert.
Selanjutnya ia memberikan penjelasan mengenai pasal 49 mengenai pembela terpaksa dan pembela terpaksa yang melampaui batas.
"Berikutnya pada pasal 49 kita juga ada pasal pembela terpaksa atau pembela terpaksa yang melampaui batas, pembelaan dirinya,
Ketika ada seseorang melakukan pembelaan terhadap dirinya ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesusila atau bahkan nyawa dia, maka akan bisa melakukan pembelaan terpaksa,
Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan 51 yang terakhir," jelas Albert Aries
Kemudian untuk pasal 51 ia memberikan penjelasan mengenai tindak pidana yang dikarenakan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang.
"Pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan, seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat berwenang,
Jika yang ditanyakan oleh penasehat hukum adalah pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," jelas Albert Aries.
Lebih lanjut ia mengatakan mengenai konflik yang yang dihadapi oleh si penerima perintah tersebut.
Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad: Jangan Buang-Buang Waktu!
"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesunguhnya ada dalam keadaan terpaksa karena ia menghadapi konflik," tambah Albert.
Ia kemudian mengambil salah satu pendapat dari seorang Profesor ahli pidana dalam menjelaskan konflik tersebut.
"Apa itu konfliknya, disatu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan satu tindak pidana dia dapat dipidana tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati oleh si penerima perintah," jelas Albert.

Share this article
Albert Aries merupakan ahli hukum pidana dan juru bicara yang sekaligus tim pembahas RKUHP yang baru. Ia katakan ini di sidang Bharada E