Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan

Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan
Richard Eliezer Hadirkan Saksi Ahli Hukum Pidana, Albert Aries: Tidak Dapat Dipidana Karena Perintah Jabatan

AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana hari ini (28/12/2022) menghadirkan saksi ahli hukum pidana Dr. Albert Aries, SH, MH.

Saksi ahli kali ini akan memberikan kesaksiannya untuk terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer.

Dikutip AyoJakarta.com dari akun YouTube KOMPASTV (28/12/2022), Albert Aries merupakan ahli hukum pidana dan juru bicara yang sekaligus tim pembahas RKUHP yang baru.

Baca Juga: Terpopuler! Ada Tujuan Khusus Ferdy Sambo Pakai Seragam Dinas saat Eksekusi Yosua, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini

Dalam kesaksiannya Albert menerangkan bahwa Richard Eliezer tidak bisa dipidana karena lakukan perintah jabatan.

Albert pun kemudian memberikan penjelasannya berdasarkan beberapa pasal yaitu 48,49 dan pasal 50.

Pasal 48 dijabarkan oleh nya bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena adanya daya paksaan atau keadaan darurat.

"Kemudian kalau kita beranjak di pasal 48 kalau seseorang yang melakukan perbuatan pidana karena ada daya paksa atau keadaan darurat itu tidak dapat diminta pertanggungjawaban pidana," ucap Albert.

Baca Juga: Makna Perintah 'Hajar' dari Ferdy Sambo Diungkap Ahli Bahasa Forensik: Berkaitan dengan Senjata Bharada E

Selanjutnya ia memberikan penjelasan mengenai pasal 49 mengenai pembela terpaksa dan pembela terpaksa yang melampaui batas.

"Berikutnya pada pasal 49 kita juga ada pasal pembela terpaksa atau pembela terpaksa yang melampaui batas, pembelaan dirinya,

Ketika ada seseorang melakukan pembelaan terhadap dirinya ada ancaman seketika yang melawan hukum yang mengancam harta benda, kesusila atau bahkan nyawa dia, maka akan bisa melakukan pembelaan terpaksa,

Jadi 48 terpaksa, 49 terpaksa dan 51 yang terakhir," jelas Albert Aries

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Inilah Sosok di Balik Keberanian Richard Eliezer Hadapi Ferdy Sambo di Persidangan

Kemudian untuk pasal 51 ia memberikan penjelasan mengenai tindak pidana yang dikarenakan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat yang berwenang.

"Pasal 51 yang terakhir tentang perintah jabatan, seseorang melakukan perbuatan pidana karena diberikan perintah jabatan oleh penguasa atau pejabat berwenang,

Jika yang ditanyakan oleh penasehat hukum adalah pasal 51 ayat 1 maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan karena adanya perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," jelas Albert Aries.

Lebih lanjut ia mengatakan mengenai konflik yang yang dihadapi oleh si penerima perintah tersebut.

Baca Juga: Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad: Jangan Buang-Buang Waktu!

"Ketika seseorang menerima perintah jabatan dari penguasa atau pejabat yang berwenang maka si penerima perintah ini sesunguhnya ada dalam keadaan terpaksa karena ia menghadapi konflik," tambah Albert.

Ia kemudian mengambil salah satu pendapat dari seorang Profesor ahli pidana dalam menjelaskan konflik tersebut.

"Apa itu konfliknya, disatu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan satu tindak pidana dia dapat dipidana tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati oleh si penerima perintah," jelas Albert.

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# RKUHP
# Albert Aries
# Richard Eliezer
# Bharada E
# Ferdy Sambo
# dipidana
# Saksi Ahli
# jabatan
# terdakwa

News Update

Metropolitan

Kunjungan Turis DKI Jakarta Tembus Jutaan, Ekonomi Ibu Kota Berhasil Capai Rp 67,5 Triliun!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah kunjungan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, ke Ibu Kota mengalami kenaikan yang sangat signifikan.

Metropolitan

Siap Hadirkan Ruang Publik Sehat, Pemprov DKI Targetkan Bangun 10 RTH Baru hingga Akhir 2026!

Hingga akhir tahun 2026 mendatang, Pemprov Jakarta menargetkan pembangunan 10 ruang terbuka hijau (RTH) baru di berbagai titik.

Metropolitan

Kolaborasi Homy Nomad Fatmawati dan Flow Society Gelar Yoga Seamless Strength

Homy Nomad Fatmawati berkolaborasi dengan komunitas yoga Flow Society menggelar kegiatan yoga

Bisnis

Tiga Strategi Utama SMF untuk Dukung Likuiditas Lembaga Penyalur Kredit

Dalam memperkuat perannya di sektor pembiayaan perumahan, PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menjalankan tiga strategi utama, yaitu mendukung program Pemerintah menyediakan likuiditas

Bisnis

Per Juni 2026, SMF Bukukan Akumulasi Penyaluran Pembiayaan Sebesar Rp141,61 triliun

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF terus memperkuat perannya sebagai penyedia likuiditas sekaligus alat fiskal Pemerintah dalam mendukung keberlanjutan sektor pembiayaan perumahan

News

Lembaga Baru! Prabowo Lantik Donny Ermawan Jadi Gubernur Universitas Republik Indonesia, Tugasnya Apa?

Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Marsekal TNI (Purn) Donny Ermawan Taufanto sebagai Gubernur Universitas Republik Indonesia (URI).

News

Resmi Dilantik Prabowo, Mantan Wamentan Sudaryono Jadi Kepala Badan Gizi Nasional: Janji Benahi MBG

Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Sudaryono sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru di Istana Negara, Jakarta, pada Rabu, 22 Juli 2026.

Metropolitan

Waspada! Muka Tanah Jakarta Turun 4 Sentimeter per Tahun, Kawasan Muara Baru Jadi yang Terdalam...

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan lingkungan yang sangat serius bagi ibu kota.

Metropolitan

Soal Sekolah Rusak di Jakarta, Pramono Anung Buka Opsi Perbaikan Pakai Dana CSR hingga KLB!

Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan langkah taktis untuk mempercepat perbaikan gedung sekolah yang rusak di ibu kota.

Metropolitan

Dominasi 63 Persen Mobil Listrik Nasional Ada di Jakarta, Bapenda DKI: Minta Pemprov DKI Kaji Ulang Insentif Pajak

Secara total, potensi kehilangan penerimaan pajak daerah Jakarta dari sektor ini diperkirakan mencapai Rp 2 triliun

Metropolitan

Partisipasi Angkatan Kerja Meningkat, Pemprov DKI: 5,2 Juta Warga Kini Sudah Bekerja

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatatkan tren positif pada sektor ketenagakerjaan di tahun 2026.

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.