AYOJAKARTA.COM – Kabar terbaru datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Dimana beredar kabar pemerintah akan berencana menghapus golongan yang terdapat di dalam BPJS Kesehatan.
Hal tersebut bertujuan agar nantinya layanan BPJS hanya ada kelas standar atau tunggal saja.
Tentunya apabila penghapusan golongan nanti jadi dilakukan, maka akan berdampak pada pelayanan dan juga tarifnya yang menjadi satu jenis.
Baca Juga: Rencana Larangan Penjualan Rokok Batangan oleh Pemerintah, Presiden Jokowi: Itukan Untuk...
“Tujuan kebijakan ini untuk memberikan pelayanan yang sama bagi seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan maksud agar semua peserta berhak untuk mendapatkan layanan yang sama,” ujar Widiya Yulian Situmeang mahasisiwi FIK UI dikutip dari depok.suara.com pada (16/12/2022).
Menurut informasi wacana penghapusan golongan ini akan diimplementasikan pada tahun 2024 mendatang.
Sementara untuk tahun 2023 implementasinya baru akan bertahap di RSUD dan RS Swasta yang dipilih berdasar kriteria KRIS JKN.
Yakni dengan dilakukan peralihan tarif yang mana nantinya program JKN akan dikembangkan dengan menggunakan dasar dari kajian Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK).
Baca Juga: 6 Ramalan Indigo Miyan Sumaryana yang Akan Terjadi di 2023, Tsunami Besar hingga Pembunuhan
Dimana kajian tersebut akan disusun dengan perhitungan dan pertimbangan kemampuan masyarakat.
Saat kelas standar atau KRIS ditetapkan, maka masyarakat yang termasuk dalam daftar kurang mampu bisa mengakses rincian Kebutuhan Dasar Kesehatan.
Kemudian nantinya rincian Kebutuhan Dasar Kesehatan akan digunakan sebagai dasar untuk menentukan manfaat JKN.
Tentunya kebijakan penghapusan kelas BPJS ini sudah pasti menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat.
Ada yang mendukung karena jika hal tersebut ditetapkan tentunya pelayan yang didapatkan pasien akan merata.
Namun ada pula yang tidak setuju pasalnya besaran iuran BPJS kelas standar adalah Rp 75.000.
Sehingga hal tersebut dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan dari peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Share this article
Beredar kabar golongan dan kelas BPJS Kesehatan akan dihapus tahun 2023? Pemerintah ungkap soal kebijakan ini