AYOJAKARTA.COM - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan rencana larangan penjualan rokok batangan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah pada tahun 2023 mendatang.
Larangan penjualan rokok batangan ini ditempuh yakni demi menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.
Dikutip ayojakarta.com dari kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden pada Rabu (28/12/2022), Jokowi mengungkapkan bahwa akan ada larangan penjualan rokok batangan.
Baca Juga: Merokok Haram atau Halal? Ini Penjelasan Mbah Moen soal Rokok, Penting Diketahui
Jokowi juga menyampaikan bahwa adanya larangan penjualan rokok batangan ini, guna untuk menjaga kesehatan masyarakat di seluruh Indonesia.
"Itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi kepada awak media selepas meninjau Pasar Pujasera Subang dalam rangkaian kegiatan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022), seperti disiarkan kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Presiden bahkan mengingatkan bahwa di beberapa negara lain penjualan rokok sudah diberlakukan dengan lebih ketat.
Baca Juga: Dear Ahli Hisap, Jokowi akan Larang Penjualan Rokok Ketengan atau Batangan!
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh. Kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak," ujarnya.
Rencana pelarangan penjualan rokok batangan menjadi salah satu pokok dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Perencanaan regulasi itu tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang ditetapkan pada Jumat 23 Desember 2023 pekan lalu.
Baca Juga: Mbah Moen: Kita Tidak Boleh Mengharamkan Rokok, Begini Alasannya!
Dalam Rancangan PP tentang Perubahan PP 109/2012 terdapat tujuh pokok materi muatan yakni pertama penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua ketentuan rokok elektronik. Ketiga pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
Keempat pelarangan penjualan rokok batangan. Kelima pengawasan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Baca Juga: Harga Rokok Naik Lagi! Cek Berapa, Kapan, dan Apa Alasannya di Sini
Keenam penegakan dan penindakan.
Dan ketujuh, media teknologi informasi serta penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rancangan PP tersebut sejalan dengan kebijakan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok berkisar 10 persen mulai 1 Januari 2023.***

Share this article
Pemerintah berencana untuk melarang penjualan rokok batangan, Presiden Jokowi sebut hal ini untuk menjaga kesehatan masyarakat.