Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

Pakar Hukum Pidana Menilai, Richard Eliezer Tidak Bisa Didanakan, Simak Ini Penjelasannya

AYOJAKARTA.COM - Pengadilan kasus pembunuhan Brigadir Yosua kini menuju babak akhir persidangan.

Para terdakwa pun terus berupaya membuktikan peranannya untuk dapat mengurangi dakwaan hukum atas kasus tersebut.

Salah satunya terdakwa Richard Eliezer, dalam persidangan yang digelar kemarin 26 Desember 2022, kuasa hukumnya Ronny Talapessy menghadirkan saksi ahli untuk membahas peranan dari kliennya soal tembak-menembak.

Baca Juga: Harus Terjerat Kasus Pembunuhan Yosua, Ternyata Penutup Kisah Richard Eliezer Tahun 2022 Penuh Haru karena....

Tidak dipungkiri alasan Richard Eliezer melakukan penembakan kepada Brigadir Yosua lantaran perintah dan relasi jabatan Ferdy Sambo yang tidak dapat ditolak.

Hal itu pun dibenarkan oleh Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan yang menyebut, orang yang melakukan perintah jabatan tidak bisa dipidanakan.

Menurutnya orang yang memerintahlah yang harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan.

Baca Juga: Dianggap Jadi Tumbal di Kematian Brigadir J, Richard Eliezer Berpotensi Dinyatakan Tak Bersalah, Ini Kata Ahli

"Yang diperintahkan harus bertanggung jawab tetapi tidak bisa dipidanakan," tegas Asep Iwan Iriawan seperti dikutip dalam wawancara daring di kanal Youtube Metro TV, pada Selasa (27/12/2022).

Untuk memperkuat pernyataannya tersebut, Asep Iwan Iriawan lantas menyertakan UU KUHP Pasal 51 ayat 1 dimana pasal tersebut berbunyi "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa, tidak dipidana".

Menariknya, pernyataan tersebut rupanya juga disetujui oleh ketiga ahli yang dihadirkan oleh kuasa hukum Richard Eliezer dalam sidang yang digelar kemarin.

Baca Juga: Buktikan Richard Eliezer Tertekan atas Perintah Ferdy Sambo, Ahli Psikologi Forensik Ungkap Hal Ini

Ketiga ahli itu menyebut bahwa Richard Eliezer tidak dapat dipidanakan.

"Sering saya katakan situasi yang diperintahkan oleh sambo terhadap Eliezer itu sudah dibuktikan oleh bidangnya Mas Reza ( Reza Indragiri ahli psikologi forensik), Mbak Lisa (Lisa Marley ahli psikologi klinik), dan Romo Magnis (Romo Franz Magnis Suseno ahli filsafat moral) saya tidak bisa mengatakan apa-apa," kata Asep Iwan.

"Itulah memang fakta hukum, ilmu yang tidak bisa disangkal lagi. Betapa ketiga begawan ini, tiga pendekar di bidangnya masing-masing telah menerangkan situasi." tambahnya.

Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap 5 Faktor Penyebab Richard Eliezer Sulit Tolak Perintah Ferdy Sambo, Nomor 2 Tidak Terduga

Selain itu menurutnya apa yang disampaikan oleh ketiga ahli saksi itu sudah tepat menerangkan sesuai bidang keahliannya masing-masing.

"Secara psikologis tidak ada pilihan lain itulah relasi kuasa bahasa ( ahli psikologi forensik Reza), bahasa Romo dalam keadaan bingung dalam situasi budaya laksanakan siap tidak ada pilihan lain dan dia harus melakukan itu," kata Asep Iwan Iriawan.

"Ada alasan peringan ada alasan penghapus, saya berbeda dengan yang lain itu adalah alasan penghapus, di KUHP itu jelas orang yang memerintahkan dialah yang bertanggung jawab yang diperintahkan hanya lah alat ," tegas Asep.

Baca Juga: Richard Eliezer Tidak Bisa Dihukum Pidana Karena Dilema Moral yang Tidak Bisa Disalahkan?

Ditambah lagi, dalam teori hukum pidana yang tertuang pada Pasal 48 KUHP itu juga disebutkan bahwa barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.

Yang artinya pada keadaan ini, pelaku tindak pidana tidak dapat berbuat hal lain selain tindakan yang dipaksakan kepadanya, Hal tersebut semakin mendukung pernyataan bahwa terdakwa Richard Eliezer memiliki peluang untuk tidak bisa dipidanakan dalam kasus ini.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.