AYOJAKARTA.COM--Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Ferdy Sambo kembali dilaksanakan pada Selasa (27/12/2022).
Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini dihadiri oleh seorang Ahli Hukum Pidana, Elwi Danil yang merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.
Dihadirkannya Elwi Danil oleh pihak Ferdy Sambo dalam persidangan kali ini untuk menjadi saksi ahli meringankan.
Baca Juga: Sel Kanker Bergerak Menjauh Bila Didekatkan dengan Bawang Putih? Begini Faktanya!
Elwi menyampaikan jika tidak ada perbedaan antara nilai kesaksian orang yang menjadi Justice Collaborator dengan saksi yang lain.
Hal ini disampaikan Elwi di persidangan kala mendapat pertanyaan dari penasihat hukum Ferdy Sambo.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube KompasTV, (27/12/2022), penasihat hukum Ferdy Sambo menanyakan terkait bobot keterangan dari saksi yang menjadi Justice Collaborator dengan saksi yang lain.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Richard Eliezer Menjurus ke Kendala Psikologis Tertentu
“Apakah ada perbedaan bobot atau scoring kualitas pembuktian atau keterangan yang disampaikan oleh saksi yang merupakan atau yang mendapat rekomendasi Justice Collaborator dengan saksi lain yang menyampaikan keterangan juga di persidangan?” tanya penasihat hukum Sambo.
Mendapat pertanyaan demikian, Elwi kemudian menjelaskan jika tidak ada aturan yang menyatakan kesaksian Justice Collaborator lebih tinggi dari yang lain.
“Menurut pendapat saya, tidak ada satu aturan pun atau bahkan tidak ada satu pendapat pun dalam doktrin yang ditemukan yang menyatakan bahwa Justice Collaborator itu kualitas atau nilai keterangannya sebagai saksi itu berbeda dengan saksi yang bukan sebagai Justice Collaborator,” jelasnya.
Seperti yang diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada satu terdakwa yang kini mendapat status sebagai Justice Collaborator, yaitu Richard Eliezer.
Status Justice Collaborator yang kini disandang oleh Richard Eliezer adalah pemberian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Sehingga dengan demikian dapat dikatakan sekalipun dia adalah Justice Collaborator, keterangan dia itu sama nilainya dengan keterangan-keterangan saksi yang lain yang bukan Justice Collaborator,” terangnya.
Penasihat hukum Sambo kemudian kembali bertanya mengenai pertimbangan informasi dari siapa yang menyampaikan.
Baca Juga: Menyayat Hati! Richard Eliezer Harus Rayakan Natal di Dalam Sel, Sang Ibu Bawakan Hadiah Apa?
“Jadi yang diuji soal bahwa sebuah informasi itu layak dipertimbangkan sebagai bukti, apakah dari siapa yang menyampaikan atau kesesuaian antara keterangan yang satu dengan keterangan yang lain antara kesaksian yang satu dengan bukti yang lain, bagaimana menurut saudara?” tanya penasihat hukum.
“Kalau soal kesesuaian antara satu fakta dengan fakta yang lain, antara satu keterangan dengan keterangan yang lain ini nanti akan menjadi apa yang dalam alat bukti kita kenal dengan nama petunjuk. Itu akan digunakan oleh hakim sebagai sarana untuk menimbulkan keyakinannya dalam alat bukti yang disebut sebagai petunjuk,” tutupnya.***

Share this article
Ahli hukum pidana mengungkapkan tentang bobot keterangan antara Richard Eliezer dengan saksi yang lainnya, begini hasilnya