AYOJAKARTA.COM - Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 132 korban, 26 orang luka berat, dan 596 orang lainnya luka ringan hingga sedang tak kunjung selesai sampai hari ini.
Meski belum selesai, Hadian Lukita yang merupakan mantan Dirut PT LIB justru dinyatakan bebas.
Sebelumnya Hadian Lukita telah ditetapkan menjadi salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan pada 21 Desember 2022 telah dibebaskan dari Polda Jawa Timur.
Mendengar kabar pembebasan ini, sontak Aremania segera bereaksi.
Anjar Nawan Yusky sebagai Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania mempertanyakan perihal pembebasan Hadian Lukita.
“Kalau sampai ini betul, tidak segera P21 dan akhirnya lepas, ini jadi preseden, ada apa? Ada perbedaan perlakuan atau seperti apa?” tanya Anjar.
Dikutip AyoJakarta.com dari YouTube Narasi Newsroom pada Jumat (23/12/2022), Jaksa atau P19 menyatakan alasan dibebaskannya Hadian Lukita adalah karena belum ada kelengkapan berkas.
Padahal berkas dari lima tersangka lain sudah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan ditahan.
Baca Juga: Anaknya Diautopsi, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan: Saya Tidak Terima, Ini karena Gas Air Mata!
Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.
AKBP Ahmad Taufiqurrahman sebagai Kasubdit I Kamneg Ditreskrimun Polda Jatim menyatakan masa penahanan Hadian Lukita sudah habis.
“Tentunya dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu terhadap tersangka yang dimaksud,” ujar AKBP Ahmad.
Penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapi berkas milik Hadian Lukita yang dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa.
Baca Juga: Imbas Tragedi 1 Oktober 2022 yang Tewaskan Ratusan Orang, Stadion Kanjuruhan akan Dirobohkan
Berdasarkan pada Kitab Undang-undang Pidana (KUHP), kewenangan Polri melakukan penahanan hanyalah 20 hari yang bisa diperpanjang 40 hari dan menjadikan total penahan selama 60 hari.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Hermanto.
Walaupun Hadian Lukita sudah dibebaskan, polisi tidak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Ini memiliki arti bahwa Hadian masih berstatus sebagai tersangka walaupun sudah tidak berada dalam tahanan.
Penyidikan dan penyelidikan akan selalu terbuka jika ditemukan fakta-fakta baru.
Namun sempat muncul kabar dari Kadib Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo yang menyatakan bahwa status tersangka pada Hadian Lukita telah gugur.
Baca Juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Polisi Gelar Otopsi 2 Jenazah Suporter Arema Asal Bululawang
Hal tersebut disebabkan karena Hadian Lukita telah keluar dari tahanan dan kembali berstatus menjadi saksi.
Kejaksaan menilai Hadian Lukita tidak bisa dibawa ke penuntutan, tapi Polda Jawa Timur menegaskan status Hadian Lukita masih menjadi tersangka.
Setelah bebas dari tahanan, Hadian Lukita diwajibkan untuk melapor setiap pekan.
Ini kewajiban rutin yang harus dilakukan oleh Hadian Lukita sembari menunggu berkasnya lengkap.***

Share this article
Mantan Dirut LIB Hadian Lukita, tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan karena alasan ini.