AYOJAKARTA.COM - Terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menghadirkan saksi ahli pidana untuk meringankan hukuman pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Dalam keterangannya, saksi ahli tersebut mengaitkan persoalan status justice collaborator (JC) pada terdakwa Richard Eliezer.
Menurutnya status tersebut tidak bisa disematkan pada terdakwa kasus pembunuhan.
Ahli pidana yang dihadirkan oleh tim Kuasa Hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo adalah Doktor Hukum dari Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali.
Pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Putri Candrawathi pun bertanya terkait status justice collaborator pada perkara pembunuhan tersebut.
Saksi menjawab, bahwasannya dalam kasus pembunuhan kali ini tidak ada terdakwa yang bisa menjadi justice collaborator.
Ia menyebutkan bahwa status itu hanya untuk perkara tertentu.
Sementara, pada kasus kali ini salah satu terdakwa kasus pembunuhan Richard Eliezer telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal itu lantaran Richard Eliezer bersedia membuka skenario tembak-menembak yang dirancang Ferdy Sambo.
"Persoalannya itu adalah di pasal 28. Itukan JC hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu kan. Di situ dijelaskan pelakunya kan banyak jenis tindak pidananya cuma di situ ada klausul yang umum lagi termasuk kejahatan-kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan," kata Mahrus Ali dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official Inews pada Kamis (22/12/2022).
"Nah dalam konteks ini, maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana yang dijelaskan di situ, apa tadi pencucian uang, korupsi, narkotika, perdagangan orang, pelecehan seksual, pembunuhan nggak ada di situ," tambahnya.
Selain itu, Mahrus Ali menyebutkan pandangannya berdasarkan buku yang pernah ia baca dari Prof Edi Syarif yang menyebutkan bahwa dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan harus ada persesuaian kehendak atau persamaan niat di antara orang-orang yang akan mengadakan konspirasi atau meeting of mind.
"Kalo mengikuti bukunya Prof Edi Syarif, itu tidak masuk. Satu misalnya menghendaki membunuh, satu menganiaya berarti tidak mungkin ada penyertaan pembunuhan. Artinya apa harus ada dalam fase misalnya tadi kesengajaan dan bersama-sama termasuk pelaksanaanya harus ada meeting of mind," jelasnya.
Sementara itu, Ronny Talapessy kuasa hukum dari Richard Eliezer menanggapi pernyataan saksi ahli pidana dari pihak Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo terkait justice collaborator yang statusnya sedang dipersoalkan pada kliennya.
Baca Juga: Keras! Ronny Talapessy Sindir Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Berencana: Cirinya Coba Mengaburkan TKP
Ronny Talapessy menilai seharusnya kejahatan yang tertentu itu tidak bisa diartikan secara sempit pada justice collaborator, mengingat kasus pembunuhan ini berkaitan dengan relasi kekuasaan dalam jabatan.
"Dalam proses persidangan apa yang diperoleh klien saya ini bersesuaian kan kasus pidana ini harus logis. Jadi apa yang disampaikan disesuaikan dengan peristiwa pidana yang sudah terjadi," kata Ronny Talapessy.
"Jadi ketika dari tim penasihat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mencoba beropini bahwa klien kami bukan layak menerima status JC ya, itu kan yang menilai dari LPSK, jadi bukan dari tim penasihat hukum. Tentunya kembalikan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban," imbuhnya.
Baca Juga: Saksi Ahli yang Dihadirkan Ferdy Sambo Sarankan Uji Balistik, Ternyata Ini Tujuannya!
Ronny Talapessy kembali menjelaskan bahwasannya kasus tewasnya Brigadir Yosua ini adalah kejahatan yang serius lantaran ada dugaan kuat pembunuhan itu adalah kasus yang sudah direncanakan.
"Pembunuhan berencana menurut kami merupakan suatu kejahatan yang serius bukan tindak pidana yang tidak serius itu yang salah," ujar Ronny Talapessy.
Mengingat proses hukum yang sudah berjalan lama hingga saat ini di mana banyak bukti kuat yang terungkap, Ronny Talapessy mengembalikan kembali pada penilaian hakim dan juga publik siapa yang benar-benar bohong dan jujur atas tewasnya Yosua di Duren Tiga.
"Saya kira biar hakim dan publik yang menilai kan," pungkas Ronny Talapessy.
Kendati demikian, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard Eliezer mengaku tetap optimis dengan pengurangan hukuman pada kliennya.***

Share this article
Berikut tanggapan Ronny Talapessy saat status justice collaborator Richard Eliezer dipersoalkan tim Ferdy Sambo.