AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (21/12/2022).
Agenda sidang adalah menghadirkan saksi Ahli Pidana Materiil dan Formil yaitu Dr. Mahrus Ali untuk meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Terkait dengan peluru yang terdapat dalam tubuh Brigadir J, Mahrus Ali menyarankan untuk melakukan uji balistik.
Dikutip ayojakarta.com dari YouTube metrotvnews pada Kamis (22/12/2022), hal ini dilakukan guna mengindentifikasi peluru yang menjadi penyebab utama wafatnya Brigadir J.
Baca Juga: Terkuak Alasan Ricky Rizal Buat Grup WA Duren Tiga Usai Pembunuhan Brigadir J, Warganet: Makin Ngeri
Ia mengungkapkan, hal yang pertama dilakukan adalah mendengarkan penjelasan ahli tentang peluru mana yang menjadi sebab paling kontributif dalam menimbulkan kematian korban.
"Ya nanti dilihat kalau ada 20 yang masuk kan ada penjelasan ahlinya. Peluru mana yang menjadi sebab paling kontributif dalam timbulnya kematian korban," kata Mahrus Ali.
Mahrus Ali memastikan pasti ada satu penyebab yang menjadi faktor kontributif dalam kematian korban.
"Pasti ada satu penyebab yang itu akan menjadi faktor kontributif bagi timbulnya akibat yang dilarang," lanjutnya.
"Gimana caranya? Oh ahlinya bicara apa? Misalnya yang menyebabkan kematian misalnya yang di perut, maka tinggal lihat ini pelurunya siapa yang kedua misalnya yang menimbulkan kematian yang di dada maka ini pelurunya siapa? Atau misalnya yang menimbulkan kematian misalnya di leher maka pelurunya siapa?" tambahnya.
Menurut Mahrus Ali, uji balistik menjadi penting untuk dilakukan karena dapat mengidentifikasi peluru mana yang menjadi sebab kematian Brigadir J.
Selain itu, uji balistik juga akan menjadi sebuah bukti ilmiah yang tidak bisa dibantah.
"Nah uji balistik menjadi penting di situ. Tinggal kita, apakah kita akan mengikuti itu atau tidak? Tapi itu bukti ilmiah, bukti ini ya," terangnya.
Namun, Mahrus Ali menyampaikan bahwa apa yang disampaikannya terkait uji balistik itu hanya sekadar saran dan kerangka teoritis.
"Saya hanya memberikan kerangka teoritisnya tentang bagaimana membuktikan akibat yang dilarang pada bilik-bilik materi," pungkasnya.***

Share this article
Berikut tujuan saksi ahli yang dihadirkan Ferdy Sambo sarankan melakukan uji balistik, ternyata untuk hal ini.