AYOJAKARTA.COM - Terungkap ada 10 selongsong peluru yang ditemukan saat olah TKP kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Hal tersebut diungkapkan dalam sidang oleh saksi ahli balistik, Arif Sumirat yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 14 Desember 2022.
Saksi ahli balistik tersebut menunjukan di hadapan hakim bahwa terdapat 10 selongsong peluru yang ditemukan di TKP.
Delapan peluru di antaranya diketahui berasal dari senjata api jenis Glock-17 dan dua peluru lainnya dari senjata api jenis HS.
Hal tersebut Arif terangkan saat dimintai keterangan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang digelar di PN Jakarta Selatan.
"Kami menerima 10 selongsong peluru setelah kami identifikasi dicurigai ada dua senjata, kemudian kita uji balistik dari uji tersebut dihasilkan anak peluru dan selongsong peluru dari senjata Glock dan HS. Kemudian kita bandingkan dengan barang bukti dari ke-10 selongsong kami terima," kata Arif Sumirat dikutip ayojakarta.com dari Youtube Kompas TV pada Kamis, 15 Desember 2022.
Arif Sumirat menuturkan bahwa hasil dari uji balistik yang timnya periksa menunjukkan bahwa dari 10 selongsong ada delapan selongsong milik senjata Glock-17 dan dua selongsong peluru lainya dari senjata HS.
"Dari hasil pemeriksaan kita itu, ada delapan selongsong Glock yang sama, kemudian ada dua dari HS," pungkasnya.
Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selalu berkelit soal rencana pembunuhan yang telah diatur sebelumnya.
Pasangan suami istri ini juga membantah semua kesaksian yang diungkapkan terdakwa Richard Eliezer.
Dalam keterangan Richard Eliezer sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo diketahui juga turut menembakan peluru ke tubuh Brigadir J hingga ajudannya itu tewas.
Karena keberanian Richard Eliezer menguak kronologi yang sebenarnya atas tewasnya Brigadir J itu, ia akhirnya ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai informasi, para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J terancam hukuman penjara selama-lamanya 20 tahun atau hukuman mati.***

Share this article
Berikut kesaksian ahli balistik terkait selongsong peluru dan senjata api yang membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi makin terpojok.