AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali berlanjut, kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali hadirkan lima saksi ahli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.
Persidangan kali ini cukup menarik dimana kelima terdakwa dipisahkan dalam dua ruang yang berbeda. Diketahui terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dihadirkan dalam satu ruang sidang.
Sementara, Richard Eliezer dipisahkan dalam ruang yang berbeda lantaran statusnya sebagai justice colabollator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pada kesempatan itu, ahli balistik Arif Sumirat menguak hasil olah TKP di lokasi penembakan Brigadir J tewas di rumah dinas polri Duren Tiga.
Arif Sumirat mengaku bahwa pihaknya telah mendapatkan setidaknya 8 selongsong peluru di dua pistol yang berbeda yakni senjata api jenis HS dan Glock-17.
"Kami menerima dua senjata dari Polres Jakarta Selatan, kemudian kita diuji balistik dan tiga proyektil yang diserahkan itu identik dengan senjata api HS, satu dari Glock," ujar Arif dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube metrotvnews.
Dalam keteranganya, Arif menjelaskan bahwa senjata api Glock yang ditemukan itu berjenis Glock-17.
Berdasarkan hasil otopsi yang diterima tim balistik ia kemudian mengungkapkan terdapat 1 anak peluru dan 3 serpihan pada jasad tubuh Brigadir usai diotopsi.
"Hasil otopsi yang diserahkan polres ada satu anak peluru dan 3 serpihan, serpihan pertama dari jaringan otak ada jaket anak peluru dan timbal, satu lagi adalah dari pipi," kata Arif.
Kembali Arif pun menjelaskan bahwa setiap senjata api itu memiliki karakteristik sendiri dan berbeda beda seperti halnya pada sidik jari manusia.
"Jadi setiap laras senjata api memiliki sidik jari laras, tentunya berbeda dengan satu dan yang lain," ujar Arif.
Arif pun menambahkan bahwa proyektil yang diuji oleh balistik tersebut merupakan hasil proyektil yang ditemukan oleh Polres Jakarta Selatan.
"Jadi yang dari Polres Jakarta Selatan itu senjata plus proyektil, semuanya dikirim ke kita, jadi sekali pengiriman itu ada dua senjata, kemudian ada selongsong peluru dan serpihan," kata Arif.
Kemudian, mendengar penjelasan dari saksi ahli tersebut hakim Wahyu pun menyimpulkan bahwa di dalam lokasi TKP Duren Tiga itu telah ditemukan sejumlah barang bukti berupa proyektil dari jejak laras dua senjata HS dan Glock-17.
"Berarti disimpulkan pada di lokasi TKP dan di tubuh korban itu ditemukan proyektil dari jejak laras dua senjata tersebut, itu jenis HS dan Glock," kata hakim Wahyu saat kembali mengkonfirmasi kepada saksi.
Baca Juga: Ditetapkan 5 Bulan Lalu, Kuat Ma'ruf Masih Bingung Kenapa Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Namun, sayangnya berdasarkan kesaksian Arif, tim balistik sendiri tidak menemukan barang bukti berupa peluru yang seharusnya ada di dinding lokasi Duren Tiga saat melakukan olah TKP, ia menyebutkan bahwa semua barang bukti yang diterima berasal dari olah TKP Polres Jakarta Selatan yang lebih dulu dilakukan.
"TKP kami tidak menemukan barang bukti sama sekali, jadi kita menerima barang bukti dari hasil olah TKP Polres Jakarta Selatan." jelas Arif.***

Share this article
Ahli balistik Arif Sumirat ungkap hasil olah TKP, ada 8 peluru dari 2 pistol berbeda yakni jenis HS dan Glock-17 di kasus pembunuhan Yosua.