AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer hingga saat ini masih menjadi misteri yang belum terpecahkan.
Pada hari Rabu (7/12/2022) lalu, sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Dalam sidang tersebut, pihak Majelis Hakim akhirnya memutuskan untuk memindahkan sel tahanan dari terdakwa Ricky Rizal.
Diketahui sebelumnya bahwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf selama ini berada dalam satu sel sejak ditetapkan menjadi terdakwa.
Adapun permohonan pemindahan sel tersebut diajukan oleh salah satu Jaksa Penuntut Umum yang meminta untuk pemindahan dan pemisahan sel antara dua terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dikutip AyoJakarta dari salah satu video cuplikan persidangan yang diunggah oleh akun tiktok @kampungkeling7, JPU terlihat memohon untuk penetapan pemisahan penahanan terhadap dua orang terdakwa.
Baca Juga: Selama Ini Diam dan Dianggap Berbohong, Kuat Maruf Kini Bergerak Perkarakan Hakim Wahyu Iman Santoso
“Mohon ijin, mohon maaf sekali lagi mohon maaf. Karena kami melihat antara terdakwa Kuat dan terdakwa Ricky, kami meminta untuk penetapan pemindahan penahanan, pemisahan, karena ini selama ini berada dalam 1 sel,” ujarnya.
Setelah majelis hakim bermusyawarah, akhirnya permintaan dari jaksa penuntut umum tersebut dikabulkan.
“Baik. Setelah majelis bermusyawarah, majelis akan mengeluarkan penetapan nomor 799 pinsus 2000 pidana biasa 2022 PN Jakarta Selatan,” ujar Hakim Ketua.
“Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membaca berkas dengan nama lengkap Ricky Rizal Wibowo,” tambahnya.
Hakim kemudian memberikan penjelasan tentang alasan dari pemindahan sel penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Ia mengungkapkan bahwa hal ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, serta agar Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan.
Baca Juga: Bukan Main! Kubu Kuat Maruf Laporkan Hakim ke KY, Komisi Yudisial Akhirnya Beri Tanggapan Begini
“Untuk kepentingan pemeriksaan di persidangan, maka majelis memandang perlu memindahkan tempat penahanan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tuturnya.
“Dengan tujuan agar terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan terdakwa Kuat Ma’ruf tidak saling berhubungan,” pungkasnya.
Sebagai catatan, diketahui bahwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebelumnya ditahan bersama di Rutan Bareskrim Polri sejak 5 Agustus 2022.
Setelah empat bulan lamanya, Ricky Rizal dan Kuat Maruf akhirnya berpisah dan tidak lagi ditahan dalam sel yang sama.***

Share this article
Hakim memutuskan Ricky Rizal dan Kuat Maruf dipisahkan yang sebelumnya mereka berada di dalam satu sel, setelah permintaan JPU.