AYOJAKARTA.COM – Tahun baru 2023 tinggal menghitung hari, Pemerintah yang memilih pembukaan PPPK untuk Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kembali menjelaskan kebijakan terkait PPPK 2022.
Pemerintah Pusat memang memfokuskan kepada PPPK 2022 dan memberi isyarat bahwa CPNS akan dibuka pada 2023, meskipun pada waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, kekhawatiran para calon PPPK Guru 2022 sepertinya terhempas setelah paket kebijakan yang disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim.
Hal ini dikutip melalui laman Hal resmi menpan.go.id oleh ayojakarta.com pada 12 Desember 2022, yang menjelaskan terkait PPPK guru 2022 dan PPPK Nakes 2022.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Lama menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disebut Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) yang akan terjadi selama 5 (lima) tahun.
Sebelumnya, setelah pengumuman rekrutmen CPNS 2022 pupus, Pemerintah mengumumkan rekrutmen PPPK 2022 secara masif untuk guru, tenaga kesehatan, hingga teknis.
Baca Juga: Kaleidoskop 2022: Deretan Artis yang Bercerai Sepanjang 2022, Ada Ibunda Nagita Slavina?
Melalui Rapat Koordinasi Rencana Pengadaan ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun 2023 bersama Kementerian Pendidikan dan Kementerian Kesehatan pada Rabu 30 November 2022 kemarin.
Mulai dari Mendikbud (Menteri Pendidikan), hingga Menteri Kesehatan (Menkes) buka suara.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemenuhan tenaga kesehatan di daerah harus diikuti oleh komitmen pemda untuk mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan.
"Saya minta seluruh daerah segera mengisi formasi yang dibutuhkan untuk 2023. Dan pastikan cocok, jangan sampai kalau yang dibutuhkan dokter tapi yang dimasukkan tenaga administrasi," kata Menkes.
Menkes Budi mengakui bahwa saat ini masih banyak pemerintah daerah yang enggan untuk mengajukan formasi nakes karena alasan anggaran.
Untuk itu Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi terkait alokasi spesifik untuk pembayaran gaji PPPK dan program-program kesehatan yang dibuat oleh pemerintah pusat sesuai dengan arahan Presiden.
"Pemerintah pusat sudah membantu mengalokasikan dananya secara lebih spesifik untuk nakes yang memang berkontribusi banyak dalam meningkatkan level pendidikan dan kesehatan," terang Kemenkes Budi Gunadi Sadikin.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi, Nadiem Makarim mengungkapkan tiga kebijakan terkait Guru PPPK.
Pertama, "Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasi jika dalam bulan Februari hingga Maret 2023 formasi tidak diterima 100 persen dari pemerintah daerah," terang Mendikbud Dikti.
Selanjutnya, Mendikbud menjelaskan poin kedua, yaitu Undang-Undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik bahwa anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain.
Terakhir, Nadiem Makarim menyebutkan poin terakhir, yaitu dana spesifik untuk pengangkatan PPPK tersebut hanya akan ditransfer ke pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.***

Share this article
Pemerintah yang memilih pembukaan PPPK untuk Guru, Teknis, dan Tenaga Kesehatan (Nakes) kembali menjelaskan kebijakan terkait PPPK 2022.