AYOJAKARTA.COM - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam dipidana 20 tahun atau hukuman mati atas kasus pembunuhan terhadap ajudannya Brigadir Yosua.
Belum usai dengan kasus tersebut dan seakan tidak mau dipenjara sendiri, Ferdy Sambo membuka kasus lama dengan menyeret nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan kasus suap tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Sebelumnya, kasus itu terungkap dengan tiba-tiba lantaran aksi nekat Ismail Bolong membuat video pengakuan bahwa dirinya pernah mengirim Rp 6 miliar ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.
Namun, kemudian videonya itu lantas diklarifikasi oleh Ismail Bolong bahwa dirinya tidak pernah bertemu apa lagi melakukan suap kepada Agus Andrianto.
Sementara, Ferdy Sambo justru membenarkan kasus tersebut dihadapan awak media.
Ia mengaku telah membuat laporan secara resmi LHP sebelumnya pada 7 April 2022, oleh karenanya ia berujar kasus tersebut bisa dilakukan penyidikan kembali.
Mendengar pernyataan Sambo tersebut, pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing menantang Ferdy Sambo untuk mengeluarkan LHP yang ia maksud.
Johannes menyebutkan bahwa klien-nya Ismail Bolong tidak pernah bertemu apalagi memberikan suap kepada Kabareskrim Agus Andrianto.
"Jadi kalau Ferdy Sambo yang bicara berarti harus Ferdy Sambo yang membuktikan," kata Johannes Tobing seperti dilansir dari kanal Youtube Kompas TV pada Sabtu, (10/11/2022).
Selain itu, Ismail Bolong sendiri telah mengaku bahwa video pengakuan pertama kali yang ia buat itu, dilakukan atas tekanan dari pihak Hendra Kurniawan yang tidak lain adalah anak buah dari Ferdy Sambo.
Kini Ismail Bolong, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Bareskrim Polri sejak Rabu, 7 Desember 2022. ia diduga berperan mengatur rangkain penambangan ilegal.***
Share this article
Buntut panjang kasus tambang ilegal, Ferdy Sambo diminta pengacara Ismail Bolong untuk keluarkan bukti LHP.