AYOJAKARTA.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 diketahui akan segera dibuka 20 September hingga 9 Oktober 2023 mengacu pada pengumuman jadwal terbaru.
Bagi Anda yang berminat menjadi ASN, seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 ini bisa jadi waktu yang tepat untuk mencoba.
Sebelum mendaftar CPNS 2023, Anda diwajibkan memiliki akun untuk bisa login di situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Baca Juga: Waduh! 12 Tanda Ini Menunjukan Kamu Alami Stres Berlebihan, Salah Satunya Gelisah!
Anda yang akan mendaftar akan diminta untuk memasukan Nomor Induk Kependudukan atau NIK serta password ketika mendaftar.
Namun, bagaimana jika ternyata NIK Anda sudah terdaftar padahal tidak pernah melakukan pendaftaran sebelumnya?
Menanggapi masalah ini pihak dari BKN memberikan sejumlah jawaban dari laman FAQ sscasn.bkn.go.id.
Cara mudah atasi NIK, KK dan Data KTP yang tidak ditemukan
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Baca Juga: Benarkah Shampo Khusus Rambut Rontok Membantu? Cek Faktanya di Sini
Terakhir Anda bisa menghubungan layanan Ditjen Dukcapil di beberapa nomor ini :
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : [email protected]
Itulah informasi beberapa cara yang bisa dilakukan jika nomor NIK, KK dan data yang berada di KTP tidak ditemukan atau salah untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023.***

Share this article
Cara mudah jika nomor NIK, KK dan data yang berada di KTP tidak ditemukan atau salah untuk pendaftaran CPSN dan PPPK 2023