AYOJAKARTA.COM -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut aktif dalam pengadaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan membuka sebanyak 1.233 formasi.
Informasi mengenai formasi seleksi PPPK 2023 di lingkungan Kemenhub dapat ditemukan dalam Surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023.
Selain itu, pengadaan seleksi ini mengacu pada Keputusan Kementerian Perhubungan Nomor PG. 32 Tahun 2023 yang mengatur pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional di Lingkungan Kemenhub pada Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga: Tes IQ: Seberapa Teliti Kamu? Temukan Huruf C di Antara Huruf G dalam 8 Detik
Dari total 1.233 formasi yang dibuka untuk seleksi PPPK 2023 di Kemenhub, formasi tersebut dibagi ke dalam tiga kategori utama, yaitu tenaga teknis, tenaga dosen, dan tenaga kesehatan.
Rincian alokasi kebutuhan dan penempatan kerja untuk seleksi PPPK 2023 di Kemenhub adalah sebagai berikut:
A. Formasi Jabatan Teknis (Total 803 Formasi)
1. Penempatan Unit Kerja: Sekretariat Jenderal
- Kebutuhan 15 formasi
2. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kebutuhan 3 formasi
3. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kebutuhan 723 formasi dengan rincian:
I. AHLI PERTAMA - PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN
ü Kualifikasi Pendidikan: D-IV NAUTIKA; D-IV TEKNIKA
ü Kebutuhan 293 formasi
II. PEMULA - PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN
· Kualifikasi Pendidikan: SMK PELAYARAN NAUTIKA; SMK PELAYARAN TEKNIKA
· Kebutuhan 133 formasi
III. TERAMPIL - PENGAWAS KESELAMATAN PELAYARAN
· Kualifikasi Pendidikan: D-III NAUTIKA; D-III TEKNIKA
· Kebutuhan 297 formasi
4. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Kebutuhan 56 formasi
5. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perkeretaapian
- Kebutuhan 4 formasi
6. Penempatan Unit Kerja: Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek
- Kebutuhan 2 formasi
Baca Juga: Tes Penglihatan: Kamu Punya Penglihatan Bagus Jika Bisa Temukan Topi di Gambar Ini
B. Formasi Jabatan Dosen (Total 163 Formasi)
1. Penempatan Unit Kerja: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Kebutuhan 163 formasi
C. Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan (Total 267 Formasi)
1. Penempatan Unit Kerja: Sekretaris Jenderal
- Kebutuhan 7 formasi
2. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
- Kebutuhan 6 formasi
3. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
- Kebutuhan 26 formasi
4. Penempatan Unit Kerja: Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
- Kebutuhan 4 formasi
5. Penempatan Unit Kerja: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
- Kebutuhan 224 formasi
Proses pendaftaran seleksi PPPK 2023 di lingkungan Kemenhub dapat dilakukan secara daring atau online melalui portal pendaftaran https://sscasn.bkn.go.id.
Pelamar diharapkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.
Baca Juga: Tes IQ: Cari 5 Perbedaan Gambar Dalam Waktu 1 Menit, Hanya Orang dengan Ketelitian Tinggi yang Bisa!
Penting untuk diingat bahwa setiap pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu jenis jabatan. Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023, jika pelamar melamar pada lebih dari satu instansi dan/atau jenis jabatan, atau menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka pelamar tersebut dianggap gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikianlah informasi mengenai formasi, penempatan unit kerja, dan tata cara pendaftaran seleksi PPPK 2023 di lingkungan Kemenhub. Semoga informasi ini bermanfaat bagi mereka yang ingin mendaftar sebagai calon pelamar seleksi PPPK 2023 di Kemenhub.***

Share this article
Informasi mengenai formasi seleksi PPPK 2023 di lingkungan Kemenhub dapat ditemukan dalam Surat Pengumuman Nomor PG. 32 Tahun 2023.