AYOJAKARTA.COM – Akhirnya Prabowo Subianto bernapas lega setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan batas usia maksimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 70 tahun dan tidak pernah terlibat pelanggaran HAM dalam perkara 102/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya gugatan terkait batas usia maksimal capres dan cawapres tersebut diajukan tiga nama yaitu Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari dan Rio Saputro Atas yang tergabung dalam aliansi 98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
"Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman di ruang persidangan, Jakarta dikutip ayojakarta.com dari YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Senin (23/10/2023).
Dalam gugatan tersebut, pemohon mengajukan gugatan terkait pasal 169 huruf q dan huruf d yang mana mengenai syarat bahwa capres dan cawapres harus bebas dari persoalan HAM.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Raka Sudah Bertemu Puan Maharani Terkait Statusnya di PDIP, Apakah Pindah Partai?
Pemohon meminta MK untuk mengubah pasal 169 huruf q UU nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu menjadi “berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 70 tahun pada proses pemilihan.”
Selain itu, pemohon juga meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memperluas norma pasal 169 huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait Pemilu dengan menambahkan beberapa kata.
Adapun kata yang dimaksud yaitu “tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian dari peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998,”
Selanjutnya “bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi”.
Baca Juga: Tak Hadir saat Deklarasi Cawapres, Gibran Akan Muncul pada Waktu Ini
Dengan mempertimbangkan berbagai hal, Mahkamah Konstitusi menilai bahwa permohonan pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 akan kehilangan objek dan pengujian Pasal 169 huruf d UU 7/2017 telah kehilangan objek.
Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut sehingga Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka dapat mendaftarkan diri ke KPU untuk menjadi capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Seperti diketahui, jika gugatan yang diajukan kepada MK tersebut dikabulkan, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tidak dapat mendaftar menjadi calon presiden dan calon wakil presiden.
Namun dengan MK menolak gugatan tersebut secara sah, maka pasangan Koalisi Indonesia Maju (KIM) dapat bertarung bersama pasangan capres dan cawapres lainnya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.***

Share this article
MK tolak gugatan batas usia Capres-Cawapres maksimal 70 tahun, Prabowo Subianto akhirnya bisa bernapas lega.