AYOJAKARTA.COM - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 perlu memahami peraturan mengenai batas usia pensiun PNS.
Mengetahui peraturan ini sejak awal tahap seleksi CPNS 2023 akan memberikan pemahaman dan pandangan yang lebih jelas. Terutama dalam hal menghitung masa kerja sebagai PNS, mulai dari penerimaan CPNS 2023 hingga mencapai batas usia pensiun yang berlaku.
Perlu diingat bahwa setiap jabatan PNS memiliki aturan batas usia pensiun yang berbeda. Maka penting untuk memahami peraturan ini sejak awal, saat mendaftar dalam seleksi CPNS 2023.
Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Bisa untuk yang Belum Resign atau Pensiun
Terdapat beberapa payung hukum yang mengatur tentang batas usia pensiun PNS, termasuk:
- Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
- Undang-Undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Baca Juga: Apakah PPPK Akan Memiliki Hak Pensiun Sama dengan PNS? RUU ASN Mengungkapkan...
- Undang-Undang nomor 11 tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Dari ketiga peraturan tersebut, ditentukan bahwa batas usia pensiun PNS adalah:
- 58 tahun: Berlaku untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Keterampilan, termasuk Peneliti dan Perakayasa Ahli Pertama dan Muda.
Baca Juga: WhatsApp Bakal 'Pensiun' per Desember 2023 di Tipe HP Ini, Simak
- 60 tahun: Berlaku untuk Guru, Pejabat Pimpinan Tinggi, dan Pejabat Fungsional Madya.
- 65 tahun: Berlaku untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama, Peneliti Ahli Madya, Perekayasa Ahli Madya, dan Dosen.
- 70 tahun: Terutama berlaku untuk Pejabat Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perakayasa Ahli Utama, serta Guru Besar atau Profesor.
Baca Juga: 6 Keuntungan Jika Honorer Lulus Seleksi PPPK 2023, Terbaru Dapat Dana Pensiun?
Demikianlah berbagai batas usia pensiun PNS yang sesuai dengan jabatan masing-masing. Semoga informasi ini berguna, terutama bagi mereka yang sedang mendaftar dalam seleksi CPNS 2023.

Share this article
Batas usia pensiun PNS bervariasi: 58 tahun (Pejabat Administrasi), 60 tahun (Guru), hingga 70 tahun (posisi tertentu).