AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah menetapkan syarat bagi tenaga honorer yang nantinya akan diangkat menjadi PNS.
Untuk tenaga honorer yang tidak memenuhi persyaratan, mohon maaf harus berbedar haru apabila nantinya tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada tahun ini memang ramai diperbincangkan.
Instansi pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sampai akhir November 2023.
Diketahui pemerintah terus mematangkan bagaimana solusi untuk para tenaga honorer yang selama ini telah berkontribusi terhadap instansi pemerintahan.
Baru-baru ini diketahui ada 12 kriteria tenaga honorer yang tidak bisa diangkat menjadi calon pgawai negeri sipil.
Baca Juga: Mohon Maaf! Inilah Daftar Tenaga Honorer yang Tak Masuk Kriteria CPNS 2023, Apa Saja?
Dua belas kriteria tersebut adalah, Petugas keamanan, cleaning service, pramutamu, security, sopir, pekerja lapangan, penagih pajak, penjaga terminal, pengamanan dalam, dan penjaga pintu air, pekerja lapangan, dan operator komputer.
Sementara itu dalam pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS juga terdapat batas usia yang harus dipatuhi.
Dikutip AyoJakarta.con dari laman Instagram @berita_gosip berikut syarat usia yang harus dipenuhi tenaga honorer jika ingin menjadi PNS:
Baca Juga: Tidak Akan Ada PHK Massal Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI: Tetap Bekerja di Instansi Pemerintah
1. Maksimal usia 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun atau lebih terus menerus.
2. Maksimal usia 46 tahun dan punya masa kerja 10-20 tahun secara terus menerus.
3. Maksimal usia 40 tahun dan punya masa kerja 5-10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal usia 35 tahun dan punya masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.***

Share this article
Batas usia tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PNS, mulai dari 35 tahun hingga 46 tahun, cek kriterianya di sini.