AYOJAKARTA.COM – Yudi Purnomo selaku Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menantang Pahala Nainggolan selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, untuk memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Ketua KPK Firli Bahuri.
Yudi memberikan tantangan ini akibat adanya aset rumah milik Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Jakarta yang tidak masuk ke dalam LHKPN.
Rumah Firli ini baru diketahui setelah Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan pada Kamis, 26 Oktober 2023.
Penggeledahan tersebut dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pak Pahala enggak apa-apa mengecek itu (rumah Firli). Jangan PNS saja dia sikat, Ketua KPK berani enggak Pak Pahala memeriksa LKHPN-nya. LKHPN-nya Pak Firli nih, berani enggak?” ucap Yudi, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (31/10/2023).
Terkait rumah tersebut, Firli Bahuri mengatakan bahwa ia menyewa rumah tersebut, sehingga tidak termasuk dalam aset pribadi.
Hal ini disampaikan oleh Ian Iskandar selaku kuasa hukum Firli, ia mengatakan bahwa rumah di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan merupakan rumah yang disewa untuk beristirahat.
"Itu sewa kalau beliau ke Jakarta, mau rehat istirahat, karena jarak dari Bekasi ke tempat dia bekerja kan cukup jauh kan. Untuk rehat saja, istirahat, bukan punya Pak Firli," kata Ian kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Menurut Yudi, Walaupun memang benar menyewa seperti yang disampaikan Firli, maka setidaknya harusnya ada laporan yang disampaikan.
“Saya yakin Firli enggak masukin dia form-nya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Yudi menyampaikan bahwa perlu ada penyelidikan lebih lanjut terkait rumah itu, termasuk bagaimana cara pembayarannya.
“Firli harus diperiksa karena bagaimana dia tahu bahwa rumah disewakan, bagaimana dia bayar dari rekening mana,” ujar Yudi.***

Share this article
Yudi Purnomo selaku Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menantang Pahala Nainggolan untuk cek LHKPN Firli Bahuri