AYOJAKARTA.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas dan menetapkan fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan rakyat Palestina.
Dikutip Ayojakarta.com dari mui.or.id, berikut ini alasan mengapa MUI mengeluarkan fatwa boikot produk Israel, inilah penjelasannya:
1). Mendukung perjuangan rakyat Palestina terhadap agresi Israel hukumnya wajib
Ketua MUI bidang fatwa Prof. Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung penuh perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.
“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” ujar Prof. Niam, saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 10 November 2023.
Baca Juga: Hanya di Indonesia! Pertama Kalinya Piala Dunia U-17 Ada Opening Ceremony
2. Dukungan untuk rakyat Palestina termasuk mendistribusikan Zakat, Infaq, dan Sedekah
Lebih lanjut Prof. Niam menyebut, dukungan terhadap kemerdekaan rakyat Palestina merupakan salah satu bentuk mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk perjuangan rakyat Palestina.
“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti pergerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada di Palestina,” ucapnya.
Baca Juga: Ramalan ALEXA Sebut Ada Agenda Rahasia di Tanggal 23 November 2023, Benarkah Terjadi Perang Dunia 3?
3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki
Disamping itu, MUI pun telah menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.
“Dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam keadaan darurat atau keadaan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada pada tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan rakyat Palestina,” tegas Prof. Niam.
Oleh sebab itu, MUI mengajak kepada BAZNAS serta lembaga-lembaga zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.***

Share this article
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah membahas dan menetapkan fatwa haram dukung produk pro Israel nomor 83 tahun 2023, alasannya karena