AYOJAKARTA.COM – Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi peserta CPNS dilakukan pada 9 November 2023, dan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK dilakukan pada 10 November 2023.
Tahapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK ini dilaksanakan dengan basis Computer Assisted Test (CAT), di 304 titik lokasi dalam negeri dan 62 titik lokasi di luar negeri.
Sesuai dengan ketetapan yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS akan dilaksanakan hingga tanggal 18 November 2023.
Sementara itu pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK akan dilaksanakan hingga tanggal 4 Desember 2023, yang akan datang.
Dalam pelaksanaan ujian dengan menggunakan sistem CAT, peserta dapat mengetahui nilai atau skor dari hasil SKD tersebut secara langsung.
Baca Juga: Langkah-Langkah Unduh Sertifikat CAT BKN Setelah Menyelesaikan Seleksi Kompetensi SKD CPNS
Sebagai informasi tambahan, bagi pelamar CPNS dan PPPK yang sudah mengikuti tes SKD atau Seleksi Kompetensi dapat mengunduh sertifikatnya melalui sertifikat.bkn.go.id, dengan cara sebagai berikut:
1). Buka laman resmi BKN untuk sertifikat di https://sertificat.bkn.go.id
2). Masukkan nomor induk kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar pada kolom yang disediakan.
3). Kemudian pilih tipe seleksi yang diikuti:
a) “Calon Pegawai Negeri Sipil “ untuk SKD CPNS.
b) “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja” untuk seleksi kompetensi PPPK.
4). Klik tombol ‘Unduh’
Dokumen sertifikat nilai SKD CPNS atau seleksi kompetensi PPPK akan terunduh secara otomatis dalam format JPG.
Catatan Penting:
a) Pastikan nomor NIK peserta yang dimasukin sesuai.
b) Gunakan tipe seleksi yang sesuai dengan jenis ujian yang diikuti.
c) Sertifikat akan tersedia dengan format JPG.
Baca Juga: Syarat-Syarat Sesi Susulan Ujian SKD pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Jika Terdapat Halangan
Nah itulah cara mudah untuk mengunduh sertifikat SKD atau Seleksi Kompetensi dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.

Share this article
Nah inilah cara mudah untuk mengunduh sertifikat SKD atau Seleksi Kompetensi dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023.