AYOJAKARTA.COM - Saat ini tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga tanggal 18 November 2023 mendatang.
Sama seperti tahapan tes administrasi sebelumnya, setelah tes SKD CPNS, peserta diberikan juga masa sanggah.
Sesuai dengan jadwal yang diumumkan Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah SKD CPNS 2023 berlangsung tanggal 21-23 November 2023.
Kemudian dilanjutkan dengan jadwal sanggah yang dilakukan pada tanggal 21-25 November 2023, lalu pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah tanggal 24-28 November 2023.
Baca Juga: Bolehkah ASN Pria Berambut Gondrong? Simak Jawaban BKN di Sini!
Selanjutnya pengumuman pasca sanggah yang berlangsung pada tanggal 25-30 November 2023.
Banyak yang menanyakan, apakah benar jika masa sanggah SKD CPNS tersebut bisa digunakan untuk memperbaiki nilai yang dibawah passing grade?
Mungkin sebagian besar peserta seleksi CPNS 2023 masih belum mengetahui apa saja yang bisa diperbaiki pada saat sanggah SKD CPNS.
Dikutip ayojakarta.com dari TikTok @kangjaga_anak pada Selasa (14/11/2023), berikut penjelasan terkait masa sanggah SKD CPNS.
Baca Juga: Peserta Wajib Tahu, Inilah Tahapan Lengkap Tes SKB CPNS 2023 Tiap Instansi
Masa sanggah untuk tahapan SKD CPNS bukan digunakan untuk memperbaiki nilai yang kurang memuaskan atau di bawah passing grade pada saat mengikuti ujian.
Masa sanggah SKD adalah waktu yang digunakan untuk memperbaiki kesalahan pada sistem sehingga mengakibatkan nilai skor yang tertera di sertifikat berbeda dengan pengumuman sehingga mungkin bisa menyebabkan peserta menjadi tidak lolos.
Contohnya saat ujian SKD, peserta telah berhasil memperoleh nilai sebesar 400 dan semua Subtest memenuhi passing grade.
Maka seharusnya peserta tersebut dapat dipastikan lolos ujian SKD meskipun nantinya akan kembali dilihat secara perankingan sesuai formasi yang dibutuhkan.
Namun rupanya saat pengumuman ujian SKD, nilai yang tertera dari si peserta tersebut hanyalah 370 dan bukan 400.
Maka saat itulah peserta bisa mengajukan sanggah dengan cara melampirkan bukti sertifikat ujian SKD yang menyatakan skornya 400.
Nantinya panitia akan melakukan pengecekan dan memperbaiki dengan cara merevisi pengumuman SKD tersebut pada saat pengumuman hasil sanggah.
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa masa sanggah SKD tidak bisa digunakan untuk memperbaiki nilai yang kurang memuaskan atau di bawah passing grade.
Itulah informasi mengenai masa sanggah SKD CPNS 2023, semoga bermanfaat.***

Share this article
Benarkah masa sanggah di tes SKD CPNS 2023 dapat memperbaiki nilai yang gagal lolos? simak aturannya di sini!