AYOJAKARTA.COM - Menjadi perhatian pejuang ASN CPNS 2024 yang TMS, karena ternyata mereka tidak bisa mengikuti PPPK hanya digelombang yang sama alias di gelombang dua sudah bisa.
Akhirnya, pihak BKN memberikan memberikan kesempatan untuk para TMS agar bisa mengikuti PPPK di gelombang ke dua yang ketentuan terbaru.
Banyak tenaga honorer yang masih belum memahami mekanisme rekrutmen ASN.
Sehingga mereka tidak tahu bahwa seleksi PPPK 2024 dibuka dalam dua periode untuk menyelesaikan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau tenaga honorer di instansi pemerintah.
Baca Juga: Bisa Dapat Rp900 Ribu dari Meta AI dan Pinterest? Begini Caranya...
Sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, seluruh tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk mengisi formasi guru di instansi daerah bisa mengikuti tahap 2 secara serentak.
Namun, realitanya banyak yang bertanya mengenai apa saja syarat peserta CPNS TMS agar bisa mendaftar PPPK tahap 2?
Pendaftaran seleksi PPPK tahap kedua TMS hanya bisa mendaftar PPPK di bidang-bidang berikut ini dikutip dari kanal YouTube Catata ASN, Senin (30/12/2024):
Baca Juga: iPhone 16 Rilis Januari 2025 di Indonesia, Benarkah? Intip Kisaran Harganya di Sini
1. Pengelola Umum Operasional
2. Operator Layanan Operasional
3. Pengelola Layanan Operasional
4. Penata Layanan Operasional.
Tenaga honorer yang dinyatakan lulus seleksi PPPK hanya bagi yang berperingkat terbaik.
Beberapa tenaga honorer nanti jika jumlah pelamar yang mengikuti semua tahapan seleksi PPPK tahap 2 melebihi jumlah penetapan kebutuhan, maka akan ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Aturan ini menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dan PPK Penuh Waktu diadakan untuk mencegah adanya PHK masal di pekerjaan dunia pemerintah.
Namun, tidak sedikit orang yang mengetahui tentang apa perbedaan PPPK Paruh Waktu dan PPK Penuh Waktu.
Baca Juga: Cara Dapatkan Diskon 50 Persen saat Bayar dan Beli Token Listrik, Bisa Lewat Alfamart dan Indomaret
PPPK Paruh Waktu adalah PPPK dengan jam kerja tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan.
Hal ini dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan, seiring rencana penghapusan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Untuk diketahui, berbeda dengan PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu adalah PPPK yang memiliki jam kerja lebih banyak dibandingkan PPPK Paruh dan mereka juga memiliki fasilitas memadai.***
Share this article
Benarkah tenaga honorer yang TMS di CPNS 2024 sudah bisa ikut daftar PPPK? Simak penjelasannya di sini.