AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan Tes SKD untuk CPNS di semua instansi pusat dan daerah telah selesai.
Langkah berikutnya bagi peserta seleksi CPNS adalah menanti hasil Tes SKD yang telah dilakukan.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pengumuman hasil Tes SKD CPNS akan dimulai pada tanggal 20-22 November 2023.
Baca Juga: Tes Kepribadian dari Bentuk Lesung Pipi: Ungkap Sisi Dominan untuk Membuat Orang Lain Merasa Nyaman
Peserta seleksi CPNS yang mencapai nilai ambang batas dalam Tes SKD akan dianggap lulus dan siap menghadapi tahap seleksi berikutnya.
Tahap seleksi selanjutnya adalah Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang dijadwalkan berlangsung pada 16-22 Desember 2023.
Bagi peserta seleksi CPNS yang tidak mencapai nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus dalam Tes SKD, mereka dapat mengajukan sanggah sesuai dengan waktu yang ditetapkan.
Periode sanggah untuk Tes SKD CPNS akan berlangsung pada 23-25 November 2023.
Namun, perlu diingat bahwa tidak semua peserta seleksi CPNS yang tidak lulus Tes SKD dapat mengajukan sanggahan, melainkan harus mematuhi ketentuan yang berlaku.
Masa sanggah digunakan untuk menentang keputusan dari panitia seleksi CPNS sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar.
Baca Juga: Hasil Tes SKD CPNS 2023 Telah Diumumkan, Cek Nilai dan Namamu Apakah Lolos atau Tidak di Sini
Namun, penting untuk dicatat bahwa masa sanggah bukanlah kesempatan untuk memperbaiki nilai ambang batas atau mengoreksi nilai yang tidak sesuai dengan target.
Masa sanggah dirancang untuk memperbaiki kesalahan dalam sistem yang dapat menyebabkan perbedaan antara nilai sertifikat dan pengumuman, sehingga peserta tidak lulus dalam Tes SKD.
Contohnya, jika seorang peserta seleksi CPNS mendapatkan nilai 400 pada sertifikat tes SKD, namun karena kesalahan sistem, nilai yang diumumkan menjadi 350, maka hal tersebut dapat diajukan sanggahan.
Penting untuk diingat bahwa sanggahan bukanlah sarana untuk mengubah nilai kecil pada sertifikat menjadi besar pada pengumuman.
Untuk mengajukan sanggahan, peserta seleksi CPNS harus melampirkan sertifikat hasil Tes SKD sebagai bukti valid dari pencapaian nilai ambang batas saat mengikuti tes tersebut.

Share this article
Bagi peserta seleksi CPNS yang tidak mencapai nilai ambang batas dan dinyatakan tidak lulus dalam Tes SKD, mereka dapat mengajukan sanggah