AYOJAKARTA.COM – Meski kabar kenaikan UMP atau Upah Minimum Provinsi serta gaji Aparatur Sipil Negara telah diumumkan, namun suara buruh masih bergemuruh.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2024 yang berkisar pada angka 1,2 persen hingga 7,5 persen, ditanggapi dingin oleh pekerja.
Sementara, gaji Aparatur Sipil Negara mengalami kenaikan hingga mencapai delapan persen, atau lebih besar dari Upah Minimum Provinsi atau UMP.
Terkait dengan tingkat kenaikan UMP, Provinsi Maluku Utara mengalami kenaikan tertinggi dengan angka 7,5 persen dan Provinsi Gorontalo terendah dengan 1,19 persen.
Di Ibukota Jakarta sendiri, kenaikan upah dari Rp 4.900.798 menjadi Rp 5.067.381 telah disampaikan langsung oleh Penanggung Jawab Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
Dengan mengacu pada perubahan tersebut, angka kenaikan UMP DKI Jakarta tergolong naik dengan persentase 3,6 persen atau Rp 165.000 dari upah sebelumnya.
Baca Juga: Soal Dugaan Kasus Korupsi di Kemnaker, Mahmud MD: Cak Imin Selama Ini ...
“DKI selain menetapkan UMP, ada namanya Kartu Pekerja Jakarta, mereka mendapatkan bantuan subsidi transportasi gratis, dan otomatis dapat subsidi pangan,” jelas Heru.
Meski sama-sama mengalami kenaikan, perbedaan persentase antara UMP pekerja dengan gaji ASN dinilai buruh belum sepenuhnya mengakomodir kebutuhan.
Sehubungan dengan kenaikan tersebut, Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan tanggapan.
Menurut Said, kenaikan UMP sebesar 3,6 persen di DKI Jakarta tidak ada separuh dari kenaikan gaji ASN.
Baca Juga: Partai Buruh Kecam Kenaikan UMP DKI Jakarta yang Hanya 3,6 Persen: Otakmu di Mana Gubernur
“Di seluruh dunia, nggak ada gaji PNS dua kali lipat naik daripada buruh swasta, hanya di Indonesia, itulah alasan kita menolak kenaikan UMP,” ungkap Said.
Lebih lanjut, Said menegaskan bahwa secara historis antara pekerja buruh dengan ASN sama-sama pernah mengalami stagnasi kenaikan selama kurun waktu tiga tahun.
Sehubungan dengan kenaikan UMP yang masih menjadi perdebatan, Dirjen PHI dan Jamsostek Kemenaker memberikan tanggapan.
Menurut Indah Anggoro Putri, kebijakan kenaikan UMP tidak diperuntukkan bagi pekerja yang masa kerjanya sudah melebihi setahun.
Baca Juga: UMP Jawa Barat Naik 3,57 Persen, Bey Berharap Para Buruh Tidak Melakukan Aksi Mogok Massal!
“Kebijakan upah minimum itu sebenarnya hanya untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun kebawah,” jelas Indah.
Selain itu, Indah menjelaskan tujuan dari adanya UMP tidak lain agar pekerja yang masih baru tidak terjebak pada kemiskinan.
“Supaya pekerja di bawah masa kerja satu tahun terhindar dari upah murah, maka pemerintah hadir untuk melindungi,” imbuh Indah.
Demikian tanggapan buruh dan Kemnaker terkait UMP 2024 yang dikutip Ayojakarta pada Jumat, 23 November 2023 dari Kompas TV. ***

Share this article
Buruh tolak kenaikan UMP, Kemenaker beri penjelasan. Kenaikan gaji ASN lebih besar. Bacalah penjelasan dan respons pekerja di Ayojakarta.com