AYOJAKARTA.COM - Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 lalu penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, Cak Imin pernah menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014.
Di mana kasus tersebut terjadi pada pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Kasus korupsi tersebut diduga terjadi pada tahun 2012 lalu, di mana sebelumnya KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang awalnya dilaksanakan pada Selasa, 5 September 2023.
Atas sebab itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku bahwa Muhaimin Iskandar tidak mungkin menjadi tersangka kasus korupsi tersebut.
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, itu Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi dan menurut logika saya kayaknya sih enggak mungkin jadi tersangka," kata Mahfud MD seperti dikutip AyoJakarta.com dari Republika pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Baca Juga: Cak Imin Bertemu HRS di Pertamburan, Ini Penjelasan dari Ketum PKB Tersebut
Jika menurut logika hukum, menurutnya dalam perkara korupsi seharusnya pimpinan adalah orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara, dalam perkara dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yang terdiri atas satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta.
Kendati demikian, Cak Imin selaku Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 hanya dipanggil sebagai saksi oleh KPK.
"Logika hukum saya mengatakan kayaknya enggaklah kalau Cak Imin jadi tersangka. Dalam kasus yang sekarang tersangkanya sudah ada tiga, katanya. Masak, tersangka baru susulan? Mestinya kalau pimpinan tertinggi itu kan tersangka duluan dalam logika itu," tambahnya.
Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya tidak akan ikut campur dalam soal penyidikan terkait korupsi di Kemnaker pada 2012 tersebut.
"KPK punya urusan sendiri, saya tidak boleh ikut campur juga. Karena apa? Karena KPK itu adalah rumpun lembaga di eksekutif, tetapi bukan bagian dari kabinet, KPK bukan lembaga legislatif, bukan lembaga yudikatif, tapi dia ada di rumpun eksekutif, cuma bukan bagian dari kabinet. Dia seperti Komnas HAM, LPSK, dan lain-lain yang itu bukan bagian dari kabinet," kata Mahfud MD.
Diketahui bahwa KPK hingga kini sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012.
Tiga tersangka itu terdiri atas dua orang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker pada 18 Agustus 2023.
Akan tetapi hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut dan detail terkait apa saja temuan tim penyidik dalam penggeledahan di kasus korupsi Kemnaker tersebut.

Share this article
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin pada Kamis, 7 September 2023 lalu penuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).