AYOJAKARTA.COM -- Memasuki bulan Desember 2023 akan ada tanggal merah di luar akhir pekan atau hari libur nasional.
Tanggal merah Desember 2023 ini tentunya bisa dimanfaatkan untuk liburan atau beristirahat dari aktivitas bekerja sehari-hari.
Berdasarkan ketetapan hari libur nasional 2023 oleh pemerintah akan ada 2 tanggal merah di Desember 2023 ini.
Baca Juga: Ada Long Weekend, Catat Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama di Desember 2023
Diketahui pemerintah jauh-jauh hari telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Kesepakatan hari libur nasional 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
SKB tiga menteri tentang hari libur nasional 2023 itu bernomor 1066 tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Hari libur nasional dan cuti bersama 2023 ditetapkan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023.
Rapat koordinasi hari libur nasional itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan MenPAN RB Abdullah Azwar Anas.
Berdasarkan rakor di tingkat kementerian itu maka pada tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari.
Selain libur nasional pemerintah juga telah menetapkan sebanyak 8 hari sebagai cuti bersama sehingga total jumlah libur nasional dan cuti bersama yakni 24 hari.
Dijelaskan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan agar jad pedoman bagi masyarakat.
Pedoman hari libur nasional berlaku untuk sektor ekonomi dan sektor swasta dalam beraktivitas serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Baca Juga: Masih Ada yang Salah Paham: Hari Pahlawan Bukan Libur Nasional, Ini Alasannya
Nah pada Desember 2023 akan ada 2 tanggal merah yakni tanggal 25 Desember sebagai libur nasional Hari Raya Natal dan 26 Desember sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Menariknya tanggal 25 Desember jatuh pada hari Senin dan tanggal 26 jatuh pada hari selasa sehingga masyarakat akan bisa libur panjang selama 4 hari.
Libur panjang 4 hari pada Desember 2023 ini jika digabung dengan tanggal 23 dan 24 yang merupakan hari Sabtu dan Minggu.
Adapun 2 tanggal merah pada libur nasional di bulan Desember 2023 ini akan menjadi yang terakhir pada tahun 2023.
Pada tahun 2024 pemerintah juga telah menetapkan daftar hari libur nasional yaitu total sebanyak 27 hari gabungan hari libur nasional dan cuti bersama.
Demikian pembahasan mengenai tanggal merah Desember 2023 yang terdapat 2 hari libur. Selamat liburan!

Share this article
Nikmati liburan panjang dengan 4 hari berturut-turut! Cek tanggal merah Desember 2023, rencanakan liburan Anda sekarang. Baca selengkapnya d