AYOJAKARTA.COM - Kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terpidana Jessica Kumala Wongso hingga kini masih menjadi perbincangan.
Terlebih, saat ini diketahui pihak Jessica Kumala Wongso tengah berjuang untuk mendapatkan keadilan dengan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Seperti yang diketahui, hingga saat ini Jessica Kumala Wongso yakin bahwa dirinya bukanlah pelaku yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Lalu apakah Jessica Wongso bisa menuntut aparat penegak hukum karena telah mengambil keputusan yang salah?
Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan mengatakan bahwa jaksa atau hakim mempunyai hak imunitas yang tidak boleh dituntut karena keputusan yang salah.
“Baik jaksa maupun hakim punya hak imunitas yang tidak boleh dituntut karena keputusannya yang salah. Secara pidana tidak boleh karena memang itu tugas dia. Tetapi dampak lain dari hukuman itu banyak, melanggar etik, melanggar integritas, yang berakibat pada jabatannya,” katanya dikutip dari kanal YouTube Reyben Entertainment, Rabu (6/12/2023).
“Contoh wasit di lapangan, penalty, sudah menang lah si A karena tadi gol. Tapi setelah selesai dibuka rekamannya itu salah. Jadi golnya tadi enggak mungkin dianulir, tapi si wasit enggak akan jadi wasit lagi karena mengambil kesalahan yang fatal atas profesi atau keputusan yang diambil,” sambungnya.
Diketahui, Jessica sudah menjalani masa hukuman di balik jeruji besi selama 7 tahun dari vonis 20 tahun.
Hinca mengungkapkan negara tidak boleh berdiam diri terhadap rasa keadilan masyarakatnya.
Baca Juga: Inilah 4 Nama yang akan Dibawa ke Jalur Hukum oleh Pihak Jessica Wongso atas Kasus Kopi Sianida
Menurutnya, Jessica harus diberikan ruang dan juga kesempatan untuk membela dirinya.
“Jessica harus diberi ruang secukup-cukupnya untuk membela dirinya, untuk mencarikan kesempatan lagi membela dirinya. Bayangkan kalau nanti ini masuk PKnya, kemudian diputus bahwa dia tidak bersalah dengan novum baru yang diajukan, siapa yang harus merasa bersalah terhadap kasus ini? Itu juga yang kami sebut di Komisi III, semua kita bersalah kalau sesat persidangan ini. Karena itu dibutuhkan pembuktian-pembuktian,” ungkapnya.
Lebih jauh, Hinca menuturkan bahwa keadilan untuk Jessica belum berakhir.
“Keadilan untuk Jessica belum terkubur mati ketika masyarakat masih mempersoalkan ini dan kami di Komisi III meresponnya dan terus melakukan karena itu tugas kami mengawasi,” tutupnya.***

Share this article
Hinca Panjaitan mengatakan jika jaksa atau hakim punya hak imunitas yang tidak boleh dituntut karena memberi keputusan yang salah.